Mohamad Sinal, Corporate Legal Consultant, Dewan Pakar
DPN Peradi Profesional, mediator, ahli bahasa hukum, founder Pena Hukum Nusantara (PHN), dan dosen Polinema.
Malang – Bahasa hukum bukan sekadar alat komunikasi di ruang sidang, melainkan fondasi yang menopang martabat profesi advokat sebagai officium nobile. Setiap kata yang diucapkan, dalil yang disusun, dan argumentasi yang dibangun bukan hanya menentukan arah suatu perkara, melainkan mencerminkan kualitas etika, integritas, dan tanggung jawab profesi. Oleh karena itu, kemuliaan profesi advokat bukan hanya diukur dari banyaknya perkara yang dimenangkan, melainkan juga bagaimana bahasa hukum digunakan untuk mengabdi kepada hukum, keadilan, dan kebenaran.
Pada hakikatnya, hukum disampaikan melalui bahasa. Norma, hak, kewajiban, gugatan, pembelaan, putusan hakim, hingga perjanjian memperoleh bentuk dan kekuatan mengikat melalui bahasa. Jadi tanpa bahasa, hukum hanya menjadi gagasan yang tidak dapat dipahami, diterapkan, maupun ditegakkan.
Dengan demikian, kualitas penegakan hukum sangat ditentukan oleh kualitas bahasa hukum yang digunakan oleh para aktor penegak hukum, termasuk advokat. Ketepatan memilih istilah, kecermatan merumuskan argumentasi, dan kemampuan menyampaikan alasan hukum secara logis merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari profesionalisme seorang advokat.
Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran H.L.A. Hart, yang menempatkan hukum sebagai sistem aturan (system of rules) yang diartikulasikan melalui bahasa. Menurut Hart, keberlakuan suatu norma bergantung pada bagaimana aturan itu dirumuskan, dipahami, dan diterapkan dalam praktik. Artinya, bahasa bukan sekadar medium penyampaian hukum, melainkan juga instrumen yang menentukan kepastian makna suatu norma.
Di tangan seorang advokat, bahasa hukum menjadi sarana untuk menjelaskan hak dan kewajiban para pihak. Selain itu, membangun argumentasi yuridis, sekaligus memastikan bahwa proses peradilan berjalan sesuai dengan prinsip negara hukum.
Pemikiran Ronald Dworkin memperkuat perspektif tersebut melalui konsep law as interpretation. Dworkin berpendapat bahwa praktik hukum pada hakikatnya merupakan praktik menafsirkan. Norma hukum tidak berbicara dengan sendirinya, melainkan memperoleh makna melalui proses interpretasi yang rasional dan bertanggung jawab.
Oleh karena itu, kemampuan advokat menguasai bahasa hukum menjadi faktor yang menentukan apakah suatu ketentuan hukum dipahami secara adil atau justru diselewengkan demi kepentingan tertentu. Dalam konteks ini, advokat tidak hanya dituntut cakap berbicara. Advokat juga harus memiliki kemampuan hermeneutik untuk membaca hukum secara utuh, konsisten, dan berorientasi pada keadilan.
Dari sudut pandang tersebut, bahasa merupakan medium yang membentuk, menafsirkan, dan mewujudkan hukum dalam praktik. Bahasa hukum yang akurat, etis, rasional, dan berintegritas memungkinkan advokat menjalankan fungsi pembelaan tanpa mengorbankan nilai-nilai keadilan.
Sebaliknya, penggunaan bahasa yang manipulatif, provokatif, atau sengaja menyesatkan tidak hanya merusak proses peradilan, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap profesi advokat. Dalam masyarakat yang semakin kritis dan terbuka, kualitas bahasa hukum menjadi salah satu ukuran utama kualitas profesi.
Sebagai profesi yang menyandang predikat officium nobile, advokat memikul tanggung jawab yang melampaui kepentingan klien. Advokat wajib memberikan pembelaan secara maksimal, namun pembelaan tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum dan kode etik profesi. Bahasa hukum menjadi batas moral yang membedakan advokasi profesional dari sekadar retorika yang bertujuan memenangkan perkara dengan segala cara.
Jadi, kemampuan menyusun argumentasi yang berbasis fakta, norma, doktrin, dan yurisprudensi menunjukkan bahwa advokat menghormati proses peradilan sekaligus menjaga integritas profesinya.
Dalam perspektif etika profesi, bahasa hukum juga merupakan refleksi karakter seorang advokat. Pilihan kata yang santun, argumentasi yang proporsional, serta penghormatan terhadap hakim, jaksa, sesama advokat, dan para pihak menunjukkan kedewasaan profesional yang tidak dapat dipisahkan dari kemuliaan profesi.
Sebaliknya, bahasa yang menghina, mendiskreditkan, atau membangun opini tanpa dasar hukum justru mencederai marwah profesi advokat. Dengan kata lain, kualitas bahasa hukum menjadi cermin kualitas moral profesi itu sendiri.
Pandangan ini sejalan dengan teori Lawrence M. Friedman mengenai sistem hukum yang terdiri atas struktur hukum (legal structure), substansi hukum (legal substance), dan budaya hukum (legal culture). Bahasa hukum merupakan bagian penting dari budaya hukum. Bahasa hukum membentuk cara masyarakat memahami, menghayati, dan mempercayai hukum.
Advokat yang menggunakan bahasa hukum secara bertanggung jawab tidak hanya memperkuat kualitas pembelaan terhadap klien, tetapi juga membangun budaya hukum yang sehat. Budaya yang menjunjung objektivitas, rasionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Di era digital, ketika setiap pernyataan advokat dapat tersebar luas melalui media massa maupun media sosial, bahasa hukum memperoleh dimensi baru sebagai instrumen pembentuk opini publik. Masyarakat tidak hanya menilai kecakapan advokat dari argumentasinya di ruang sidang, tetapi juga dari caranya menyampaikan pendapat di ruang publik. Oleh karena itu, kehati-hatian dalam menggunakan bahasa hukum menjadi semakin penting agar profesi advokat tetap dipandang sebagai profesi yang bermartabat, independen, dan terpercaya.
Dengan demikian, menjaga marwah officium nobile advokat tidak cukup dilakukan melalui penegakan kode etik atau peningkatan kompetensi teknis semata. Penguatan tersebut juga harus diwujudkan melalui budaya berbahasa hukum yang berintegritas. Bahasa hukum yang jernih, akurat, etis, dan rasional bukan hanya memperkuat argumentasi hukum, melainkan juga menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Di sanalah letak kemuliaan profesi advokat: bukan semata-mata karena keberhasilannya memenangkan perkara, melainkan karena kemampuannya menggunakan bahasa hukum sebagai instrumen untuk menegakkan hukum, menghadirkan keadilan, dan merawat kebenaran. Dengan demikian, bahasa hukum bukan hanya alat komunikasi profesi, melainkan penjaga marwah officium nobile advokat dalam setiap denyut penegakan hukum.
*) Oleh: Mohamad Sinal, Corporate Legal Consultant, Dewan Pakar DPN Peradi Profesional, mediator, ahli bahasa hukum, founder Pena Hukum Nusantara (PHN), dan dosen Polinema.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi geloranews.co.id
*) rubik opini di geloranews
Indonesia untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.
*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.











