Home / Headline News / Dugaan Korupsi Pengadaan Ambulans Rp8,4 Miliar di Dinkes Kabupaten Malang Naik Penyidikan, Kejari Sita Puluhan Dokumen

Dugaan Korupsi Pengadaan Ambulans Rp8,4 Miliar di Dinkes Kabupaten Malang Naik Penyidikan, Kejari Sita Puluhan Dokumen

MALANG, 13 Juli 2026 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan tujuh unit ambulans Public Safety Center (PSC) 119 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022 senilai Rp8,4 miliar. Hingga Senin (13/7/2026), penanganan perkara masih berada pada tahap penyidikan.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim penyidik Kejari Kabupaten Malang telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Malang pada Rabu (8/7/2026). Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sekitar 50 bendel dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek pengadaan ambulans.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Fahmi, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.

“Hari ini kami melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Malang terkait penyidikan perkara pengadaan mobil ambulans Tahun Anggaran 2022. Tujuannya untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar Fahmi, Rabu, 8 Juli 2026.

Menurut Fahmi, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dokumen yang telah disita serta meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses pengadaan. Hingga saat ini, Kejari Kabupaten Malang belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, drg. Wiyanto Wijoyo, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga membantah adanya unsur korupsi dalam pelaksanaan proyek pengadaan ambulans tersebut.

“Kami menghormati proses penyidikan yang dilakukan kejaksaan. Seluruh proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme yang berlaku. Nanti hasil penyidikan akan menjelaskan seperti apa fakta hukumnya,” kata Wiyanto, Rabu, 8 Juli 2026.

Wiyanto menjelaskan, pengadaan ambulans pada 2022 semula direncanakan menggunakan kendaraan merek tertentu. Namun dalam pelaksanaannya terjadi perubahan karena keterbatasan ketersediaan unit di pasar saat itu. Menurutnya, perubahan tersebut dilakukan dalam proses pengadaan yang sedang berlangsung.

Kejaksaan menyatakan seluruh temuan dalam perkara ini masih akan diuji melalui proses penyidikan. Penyidik juga membuka kemungkinan memanggil pihak-pihak lain apabila dibutuhkan untuk melengkapi alat bukti.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu, seluruh pihak yang diperiksa tetap harus dipandang tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tagged:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *