Rapor merah integritas lembaga penegak hukum pascareformasi terus membayangi agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya), Satria Unggul Wicaksana, menyoroti fenomena dugaan saling sandera yang belakangan memicu riak ketegangan antara kepolisian dan kejaksaan.
Kondisi ini dinilai menjadi alarm serius sekaligus potret mundurnya agenda reformasi institusi penegak hukum.
”Fenomena saling sandera antara jaksa dan polisi dalam konteks tindak pidana korupsi yang terjadi hari-hari ini menunjukkan bahwa ada masalah serius dalam sistem pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujar Satria yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum UM Surabaya, dikutip Senin (13/7/2026).
Satria menilai kepolisian dan kejaksaan memiliki pekerjaan rumah (PR) besar yang belum tuntas sejak Reformasi 1998. Pembenahan internal di tubuh kedua lembaga tersebut dianggap belum optimal, bahkan cenderung kontraproduktif.
”Kita memahami bahwa dua lembaga ini memang memiliki banyak persoalan yang belum tuntas pascareformasi. Kejaksaan dan kepolisian justru dinilai berjalan mundur dalam agenda reformasi institusinya. Hal ini mengakibatkan keduanya menjadi kontraproduktif dan saling menyandera,” jelasnya.
Ibarat Sapu Kotor Bersihkan Lantai Kotor
Dari sudut pandang publik, Satria tidak menampik mekanisme saling awasi antarlembaga bisa berdampak positif. Namun, substansi masalahnya terletak pada integritas institusi penegak hukum itu sendiri.
Satria pun menganalogikan penegakan hukum saat ini seperti menyapu menggunakan sapu yang kotor.
”Di satu sisi, bagi masyarakat di luar kedua lembaga, saling koreksi itu sebenarnya bagus. Namun, di sisi lain kita juga prihatin karena kedua lembaga ini belum benar-benar bersih. Terminologi ‘sapu kotor’ menggambarkan lembaga yang belum sepenuhnya tereformasi, tetapi harus membersihkan ‘lantai kotor’, yakni persoalan korupsi,” urai Satria.
Situasi ini kian pelik saat kasus rasuah menyeret pejabat tinggi, figur berpengaruh, hingga orang-orang yang terekspos politik atau politically exposed persons (PEPs).
Di tengah kebuntuan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan mampu menjadi penengah. Namun, taji KPK dinilai merosot tajam usai revisi undang-undang.
“Sebenarnya ada peluang ketika kita berbicara tentang KPK. Lembaga ini merupakan amanat reformasi untuk memperbaiki persoalan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Namun, pasca-Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK menghadapi tantangan besar dalam menjalankan peran tersebut,” tuturnya.
Arah Pemberantasan Korupsi Ada di Tangan Presiden
Lebih jauh, Satria menegaskan jalan keluar dari sengkarut ini bermuara pada komitmen politik kepemimpinan nasional. Presiden memegang kunci utama untuk menata ulang institusi penegak hukum.
”Semua bermuara pada kekuasaan dan kepemimpinan presiden. Karena itu, arah pemberantasan korupsi ke depan sangat bergantung pada komitmen presiden dalam menjalankan agenda reformasi penegakan hukum,” tegas Satria.
Ia mengingatkan, bertemunya kekuasaan politik, gurita ekonomi, dan jaringan elite dalam kasus korupsi kakap (high profile) akan melahirkan kultur kebal hukum atau impunitas yang berbahaya. Terutama jika kepala negara tidak bersikap tegas.
“Ketika mereka membentuk lingkaran kejahatan yang terorganisasi, kondisi ini berpotensi melahirkan impunitas. Hal ini dapat membawa kita pada titik nadir berupa krisis kepercayaan, kredibilitas, dan integritas dalam penegakan hukum serta pemberantasan korupsi,” ucapnya.
Sebagai penutup, Satria mendesak adanya reformasi total terhadap sistem hukum nasional. Langkah ini butuh kawalan ketat dari masyarakat sipil (civil society), mulai dari akademisi hingga organisasi non-pemerintah (NGO).
“Reformasi harus dilakukan secara serius dan menyeluruh. Orang-orang yang berada dalam pusaran kekuasaan dan menggunakan kewenangannya untuk memanipulasi proses pemberantasan korupsi harus benar-benar ditindak. Tanpa reformasi menyeluruh dan komitmen kepemimpinan nasional, masa depan pemberantasan korupsi Indonesia akan terus menghadapi persoalan serius,” pungkas Satria.












