Home / Peristiwa / Dinkes Kabupaten Malang Bantah Dugaan Korupsi Pengadaan Ambulans Rp 8,4 Miliar

Dinkes Kabupaten Malang Bantah Dugaan Korupsi Pengadaan Ambulans Rp 8,4 Miliar

Malang, 9 Juli 2026 – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, Wiyanto Wijoyo, membantah adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tujuh unit mobil ambulans senilai Rp8,4 miliar yang dilakukan pada tahun anggaran 2022.

Pernyataan tersebut disampaikan Wiyanto usai kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Malang digeledah oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang pada Rabu, 8 Juli 2026.

Menurut Wiyanto, seluruh proses pembayaran pengadaan ambulans telah dilakukan sesuai mekanisme dan tidak menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Sebenarnya kalau korupsi itu ya kita nggak korupsi ya, semuanya itu dibayarkan langsung. Tidak ada kerugian negara dalam artinya sisanya kami ambil itu nggak, kami belanjakan sesuai kuitansi,” ujar Wiyanto Wijoyo, Rabu (8/7/2026).

Ia menjelaskan, pada awalnya Dinkes Kabupaten Malang merencanakan pengadaan delapan unit ambulans menggunakan kendaraan Toyota Hiace untuk mendukung layanan Public Safety Center (PSC). Namun, karena ketersediaan unit saat itu terbatas, pengadaan dialihkan ke Hyundai Staria yang memiliki harga lebih tinggi.

Akibat perubahan tersebut, anggaran sebesar Rp8,4 miliar yang semula diproyeksikan untuk delapan unit kendaraan hanya mencukupi pembelian tujuh unit ambulans.

“Karena anggarannya nggak cukup, akhirnya Rp8,4 miliar ini yang awalnya seharusnya buat beli delapan unit tapi cuma cukup di tujuh unit saja,” jelasnya.

Terkait penyelidikan yang tengah dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Wiyanto mengaku telah memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi. Selain dirinya, sekitar enam pegawai Dinkes Kabupaten Malang juga telah dimintai keterangan.

Ia menambahkan, penyidik juga telah melakukan verifikasi kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang. Dinas Kesehatan, kata dia, bersikap kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung.

“Selain itu, juga sudah memverifikasi ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Kita kooperatif saja untuk menjalani pemeriksaan,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang masih melakukan proses penyelidikan terkait pengadaan ambulans tersebut. Belum ada penetapan tersangka maupun pernyataan resmi dari pihak kejaksaan yang menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi dalam perkara ini.

Sumber: Keterangan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang Wiyanto Wijoyo, dikutip dari SuryaMalang, Rabu (8 Juli 2026).
Penulis: GeloraNews.

Tagged:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *