MALANG, GeloraNews – Juli 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan proses penyidikan dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan PT BPR DCN di Malang, Jawa Timur. Tahap penyidikan tersebut ditandai dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu pada Kamis, 2 Juli 2026.
Dalam perkara ini, OJK menetapkan GK, yang menjabat sebagai komisaris sekaligus pemegang saham PT BPR DCN, sebagai tersangka. Sebelumnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa pada 26 Juni 2026.
Dalam keterangan resminya yang disampaikan pada Jumat, 3 Juli 2026, OJK menegaskan bahwa penyelesaian penyidikan merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam menjaga integritas industri perbankan.

“Penyelesaian penyidikan tersebut merupakan wujud komitmen OJK dalam menegakkan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan guna menjaga integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan masyarakat,” demikian keterangan resmi OJK.
Sempat Hadapi Hambatan
OJK mengungkapkan bahwa proses penyidikan tidak berjalan mulus. Selama penyidikan berlangsung, tersangka disebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, diduga berupaya melarikan diri, serta dua kali mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangka.
Meski demikian, proses hukum tetap berlanjut hingga akhirnya berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Dugaan Pelanggaran
Berdasarkan hasil penyidikan, OJK menduga terdapat sejumlah perbuatan yang mengandung unsur tindak pidana perbankan.
Pertama, tersangka diduga tidak mencatat transaksi dalam pembukuan PT BPR DCN melalui mekanisme penarikan kas bon selama periode Januari 2020 hingga Juni 2024 dengan nilai sekitar Rp5,8 miliar.
Kedua, tersangka diduga membuat pencatatan palsu dalam pembukuan perusahaan pada Februari 2024 melalui penggadaian agunan berupa persediaan logam mulia dan perhiasan emas milik BPR dengan nilai sekitar Rp600 juta.
Ketiga, penyidik menduga tersangka menyebabkan adanya pencatatan palsu melalui pemberian 71 fasilitas kredit senilai sekitar Rp14,8 miliar tanpa sepengetahuan para debitur selama periode Juli 2020 hingga Juni 2024.
Keempat, tersangka juga diduga tidak mencatat penghimpunan dana dari 12 deposan yang terdiri atas 25 bilyet deposito dengan total nilai sekitar Rp7,8 miliar pada periode Maret 2020 hingga tahun 2022.
OJK menegaskan bahwa penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan yang dilakukan secara bertahap, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan hingga penyidikan.
Ancaman Hukuman
Atas dugaan perbuatannya, GK disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Perbankan, juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Apabila terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
OJK Perkuat Penegakan Hukum
OJK menyatakan akan terus memperkuat koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Menurut OJK, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, serta memberikan perlindungan yang optimal kepada nasabah dan masyarakat luas.
Sumber: Keterangan resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jumat, 3 Juli 2026.
Penulis: Tim Redaksi GeloraNews












