Home / Headline News / SOMASI TERBUKA UNTUK PT. GARUDA SINGHASARI PRATAMA (DAMAR GENTA BUMI)

SOMASI TERBUKA UNTUK PT. GARUDA SINGHASARI PRATAMA (DAMAR GENTA BUMI)

MALANG – Kantor Hukum Didik Lestariyono and Associates resmi melayangkan somasi terbuka terhadap PT Garuda Singhasari Pratama beserta pimpinannya, Damar Genta Bumi dan Arif Furnawan. Langkah hukum tegas ini diambil menyusul dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait transaksi properti di Perumahan Garuda Sari Kencana (Villatel Jagaddita), Pesanggrahan, Kota Batu.

​Kasus ini mencuat setelah korban, Cahyaning Dewi Kartikasari atau Ibu Debora, seorang pengusaha restoran yang sempat berdomisili di Amerika Serikat, merasa haknya dikangkangi pihak pengembang. Padahal, Ibu Debora tercatat telah menunjukkan itikad baik dengan melunasi seluruh kewajiban pembayaran senilai Rp 1.065.000.000 (satu miliar enam puluh lima juta rupiah) untuk unit di Villa Blok A4.

​Kuasa hukum korban, Didik Lestariyono, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa meski sudah lunas, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 03238/Pesanggrahan asli hingga kini masih dikuasai pihak pengembang tanpa alasan yang jelas. Selain itu, janji proses balik nama yang sebelumnya disepakati sama sekali tidak menunjukkan progres, sementara keberadaan Damar Genta Bumi dan Arif Furnawan justru sulit dikonfirmasi.
​Melalui somasi terbuka tertanggal 28 April 2026 ini, Didik Lestariyono memperingatkan keras agar Damar Genta Bumi segera menunjukkan itikad baik dan menemui pihak kuasa hukum untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Tim kuasa hukum memberikan tenggat waktu (deadline) selama 4 x 24 jam bagi pihak PT Garuda Singhasari Pratama untuk menyerahkan dokumen asli SHM serta menuntaskan seluruh kewajiban administrasi terkait lainnya.
​”Apabila kesempatan ini tidak diindahkan, kami tidak segan-segan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan guna melindungi hak-hak klien kami ke pihak kepolisian,” tegas Didik. Ia berharap pihak pengembang segera merespons peringatan ini sebelum langkah hukum yang lebih berat diambil untuk memulihkan kerugian kliennya.

​Bagi pihak yang berkepentingan dapat menghubungi kanal komunikasi resmi Didik Lestariyono and Associates di nomor 0857-5559-5506 atau 0822-2900-0339.

Tagged:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *