KOTA MALANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang mengumumkan dimulainya Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang SD Negeri dan SMP Negeri. Masyarakat, khususnya orang tua calon murid, diimbau untuk memperhatikan jadwal pendaftaran, jalur seleksi, serta kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan agar proses penerimaan berjalan lancar.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang mengatakan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini tetap mengedepankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara terbuka dan tidak dipungut biaya. Ia mengajak masyarakat untuk mengikuti seluruh tahapan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan memastikan dokumen yang dibutuhkan telah disiapkan sejak awal.
Untuk jenjang SD Negeri, pendaftaran resmi dibuka mulai 8 hingga 10 Juni 2026 setelah sebelumnya dilaksanakan masa latihan pendaftaran secara daring pada 5–6 Juni 2026. Hasil seleksi dijadwalkan diumumkan pada 12 Juni 2026, sementara proses daftar ulang berlangsung pada 12–13 Juni 2026.
Calon murid SD Negeri harus berusia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2026 dan melengkapi dokumen berupa Kartu Keluarga, Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir, serta dokumen pendukung lainnya sesuai jalur pendaftaran yang dipilih.
Sementara itu, penerimaan murid baru untuk SMP Negeri dilaksanakan melalui beberapa jalur, antara lain jalur domisili, afirmasi, mutasi, serta prestasi. Pendaftaran jalur domisili berlangsung pada 8–10 Juni 2026, sedangkan jalur afirmasi dan mutasi dibuka pada 15–17 Juni 2026. Untuk jalur prestasi akademik dan nonakademik, pendaftaran dilaksanakan sesuai tahapan yang telah ditentukan hingga awal Juli 2026.
Persyaratan bagi calon murid SMP Negeri meliputi telah lulus SD atau sederajat, berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2026, memiliki Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran, serta melengkapi dokumen identitas dan persyaratan khusus sesuai jalur yang dipilih.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang juga menjelaskan bahwa penerimaan murid baru untuk jenjang SMA dan SMK Negeri bukan menjadi kewenangan Pemerintah Kota Malang, melainkan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui sistem SPMB Jatim. Saat ini tahapan pengambilan PIN dan verifikasi dokumen tengah berlangsung sebagai syarat mengikuti proses pendaftaran SMA dan SMK Negeri.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk selalu mengakses informasi melalui saluran resmi pemerintah dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Selain itu, orang tua dan calon murid diharapkan memanfaatkan layanan bantuan dan posko informasi yang telah disediakan apabila mengalami kendala selama proses pendaftaran.
“Kami berkomitmen memberikan layanan pendidikan yang adil dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Kota Malang. Kami berharap seluruh proses SPMB dapat berjalan lancar dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap calon murid untuk memperoleh pendidikan terbaik sesuai jenjangnya,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang.












