YOGYAKARTA – Jagat media sosial kembali digegerkan dengan mencuatnya kasus dugaan kekerasan terhadap anak di sebuah tempat penitipan anak atau daycare di wilayah Yogyakarta. Kasus ini mencuat setelah sejumlah orang tua korban melaporkan adanya tindakan tidak manusiawi yang dilakukan oleh oknum pengasuh terhadap buah hati mereka ke pihak kepolisian. Berdasarkan rekaman CCTV yang menjadi bukti kunci, terlihat tindakan yang sangat memprihatinkan di mana seorang balita diduga diikat menggunakan tali dan lakban pada bagian tangan serta kaki agar sang anak tidak bergerak saat jam tidur atau ketika pengasuh sedang beristirahat. Selain pengikatan fisik, laporan juga menyebutkan adanya indikasi penelantaran di mana anak-anak dibiarkan tanpa pengawasan dalam durasi yang lama di ruangan tertutup.
Identitas pemilik daycare berinisial (AS) kini tengah dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Polresta Yogyakarta untuk mendalami sejauh mana keterlibatannya dalam operasional harian yang berujung pada dugaan penganiayaan tersebut. Pihak kepolisian telah memasang garis polisi di lokasi kejadian guna mengamankan barang bukti tambahan serta memastikan operasional tempat tersebut dihentikan sementara. Menurut keterangan para orang tua, kecurigaan awal muncul saat ditemukan bekas luka memar dan lecet pada pergelangan tangan anak, ditambah dengan perubahan perilaku anak yang menjadi sangat histeris ketika akan diantar ke tempat penitipan tersebut.

Pakar hukum dan perlindungan anak menegaskan bahwa jika terbukti, pemilik dan pengasuh dapat dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara yang serius. Kasus ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan terhadap izin operasional daycare di wilayah Yogyakarta agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola belum memberikan pernyataan resmi kepada awak media, sementara para korban telah mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma yang dialami











