Home / Headline News / Kejagung Resmi Ambil Alih 3 Kasus Korupsi Kakap dari Polri

Kejagung Resmi Ambil Alih 3 Kasus Korupsi Kakap dari Polri

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya resmi menyerahkan tiga perkara dugaan kasus korupsi ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah ini diambil untuk mempercepat penyelesaian perkara hukum, selain itu, pelimpahan berkas tersebut bertujuan memperkuat sinergi antar-aparat penegak hukum.​

Proses serah terima dilakukan langsung di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026) sore.

​”Berkenan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan tiga perkara,” ujar Plt Jampidsus Kejagung, Rudi Margono, saat konferensi pers.​

Rudi menegaskan penyerahan ini menjadi bentuk komitmen bersama. Tujuannya agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi dalam penanganan kasus.​Menurut Rudi, masyarakat menaruh perhatian besar terhadap penyelesaian ketiga perkara tersebut. Karena itu, percepatan penanganan kini menjadi fokus utama Kejaksaan.​

“Masyarakat dan publik menunggu penyelesaian perkara ini. Seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi III,” jelas Rudi.

​Fokus sinergi ini berpusat pada kecepatan pengembangan dan maksimalisasi alat bukti. Termasuk dalam mengamankan barang-barang bukti di lapangan.​Meski kasus beralih ke Kejagung, koordinasi dengan Kortas Tipikor Polri dipastikan tidak akan putus.

​”Walau diserahkan pada Jaksa Khusus, kita tetap koordinasi sinergi dengan Kakortas Tipikor beserta jajaran,” tambahnya.​

Pihak Jampidsus juga akan memastikan kecocokan antara alat bukti yang ada dengan pasal yang disangkakan. Namun, aparat tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah.

Polri Sudah Periksa 15 Saksi dan Geledah Lokasi

Pada kesempatan yang sama, Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menyebut pelimpahan ini merupakan wujud kolaborasi kuat dengan Kejagung.​

“Kita harus sepakat dengan Kejaksaan Agung. Penanganan penyidikan terhadap tiga perkara ini telah dilimpahkan dalam rangka sinergisitas,” kata Totok.​

Sebelum berkas dilimpahkan, penyidik Polri diklaim sudah bergerak cepat memeriksa belasan saksi dan ahli.​

“Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi dan 2 ahli,” beber Totok.

​Tak hanya pemeriksaan saksi, polisi juga telah menggeledah sejumlah lokasi terkait perkara ini. Proses penggeledahan tersebut diklaim sudah dimonitor oleh publik sejak awal.

Menindaklanjuti Arahan Presiden Prabowo

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan pengusutan kasus ini merupakan perintah langsung dari kepala negara. Langkah ini menjadi bukti komitmen Polri mendukung program prioritas nasional.​

“Kami hadir menyampaikan proses penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, hingga pencucian uang (TPPU),” kata Budi.​

Penanganan perkara korupsi ini berjalan selaras dengan agenda Asta Cita ketujuh yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Fokusnya ada pada penguatan reformasi politik, hukum, birokrasi, serta pemberantasan korupsi.​

“Pemberantasan korupsi ini merupakan atensi Presiden Republik Indonesia dalam program prioritas Asta Cita ketujuh,” tegas Budi.​

Sebagai informasi, tiga perkara ini sebelumnya digarap lewat tim investigasi bersama (joint investigation). Tim tersebut melibatkan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri dan tim gabungan Polda Metro Jaya.

Tagged:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *