JAKARTA – GELORANEWS.CO.ID – Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan beredarnya unggahan yang menyeret nama Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, dalam isu dugaan peredaran pita cukai rokok palsu.
Salah satu unggahan yang beredar di Instagram bahkan memuat narasi keras yang mengaitkan anggota DPR dari daerah pemilihan Pasuruan–Probolinggo tersebut dengan dugaan penjualan pita cukai palsu kepada sejumlah pabrik rokok di Jawa Timur.
Namun, benarkah tudingan tersebut?
Penelusuran GELORANEWS.CO.ID menemukan bahwa informasi yang beredar di media sosial tersebut tidak boleh serta-merta diperlakukan sebagai fakta hukum. Hingga berita ini ditulis, belum ditemukan keterangan resmi yang cukup dari aparat penegak hukum maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menyatakan Misbakhun telah ditetapkan sebagai tersangka atau terbukti melakukan tindak pidana penjualan pita cukai palsu.
Karena itu, publik perlu membedakan secara tegas antara tudingan yang beredar di ruang digital dengan fakta yang telah dibuktikan melalui proses hukum.
Menariknya, jejak pemberitaan resmi justru menunjukkan bahwa Misbakhun pernah berbicara keras mengenai persoalan rokok ilegal.
Dalam pemberitaan resmi DPR RI pada April 2025, Misbakhun yang menjabat Ketua Komisi XI DPR RI menyoroti maraknya rokok ilegal dan menyebut adanya praktik penggunaan pita cukai palsu, manipulasi klasifikasi produk hingga produksi rokok tanpa pita cukai. Ia menegaskan persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan.
Situasi tersebut membuat tudingan yang kini beredar menjadi semakin menarik perhatian publik. Jika tudingan itu tidak benar, siapa yang pertama kali menyebarkannya dan apa dasar informasinya? Sebaliknya, apabila terdapat bukti atau laporan resmi, sudah sejauh mana aparat menindaklanjutinya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut selayaknya dijawab melalui data dan proses hukum, bukan melalui penghakiman di media sosial.
Pita Cukai Palsu, Negara Bisa Rugi Fantastis
Persoalan pita cukai palsu bukan perkara kecil. Pada 20 Mei 2026, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap sindikat produksi pita cukai yang diduga palsu di Semarang dan Jepara. Jaringan tersebut diperkirakan berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp570 miliar.
Data Kementerian Keuangan yang pernah disampaikan dalam rangkaian kunjungan Komisi XI DPR juga menunjukkan bahwa pelanggaran rokok ilegal merupakan persoalan serius. Untuk temuan tahun 2024, rokok polos mendominasi dugaan pelanggaran, disusul penggunaan pita cukai palsu, salah peruntukan, pita cukai bekas dan salah personalisasi. Potensi kerugian negara secara keseluruhan ketika itu diperkirakan mencapai Rp97,81 triliun.
Angka tersebut menunjukkan bahwa kejahatan di bidang cukai bukan semata persoalan administrasi. Ada kepentingan penerimaan negara yang sangat besar di belakangnya.
Nama Pejabat Publik Disebut, Negara Jangan Diam
Beredarnya tudingan yang membawa nama Ketua Komisi XI DPR RI justru membutuhkan respons yang jernih.
Negara tidak boleh menghukum seseorang berdasarkan viralitas media sosial. Namun, pada saat yang sama, ketika tudingan menyangkut pejabat publik dan berkaitan dengan potensi kerugian penerimaan negara, klarifikasi dan transparansi menjadi penting untuk menghentikan spekulasi.
Apabila informasi tersebut tidak berdasar, publik juga berhak mengetahuinya sehingga nama seseorang tidak terus-menerus menjadi sasaran tudingan tanpa bukti.
Sebaliknya, apabila pihak yang menyebarkan informasi memiliki dokumen, bukti transaksi, identitas perusahaan, barang bukti atau informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan, bukti tersebut seharusnya diserahkan kepada institusi yang berwenang untuk diuji melalui mekanisme hukum.
Di sinilah prinsip praduga tak bersalah harus berjalan berdampingan dengan prinsip akuntabilitas pejabat publik.
Misbakhun sendiri sebelumnya justru tercatat menyerukan pemberantasan rokok ilegal. Ia menilai penggunaan pita cukai palsu, manipulasi klasifikasi hingga rokok tanpa pita cukai merupakan persoalan yang membutuhkan pengawasan serta kebijakan pemerintah.
Karena itulah, tudingan yang kini beredar perlu mendapatkan titik terang.
Apakah informasi tersebut mempunyai dasar hukum dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, atau hanya tudingan yang berkembang liar di media sosial?
Jawabannya bukan ditentukan oleh jumlah like, komentar ataupun seberapa viral sebuah unggahan, melainkan oleh bukti dan proses hukum.
GELORANEWS.CO.ID menegaskan bahwa penyebutan nama Mukhamad Misbakhun dalam pemberitaan ini merupakan bagian dari pemberitaan mengenai informasi/tudingan yang beredar di ruang publik dan bukan pernyataan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana. Sampai terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati.
GELORANEWS.CO.ID juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Mukhamad Misbakhun maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan, dokumen atau informasi yang relevan sehingga masyarakat memperoleh informasi secara berimbang.
