MALANG — Ada yang janggal dalam polemik Kelompok Tani Hutan (KTH) BERKAH TANI BERKAH di Dusun Bumirejo, Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang.
Kelompok yang sebelumnya dibentuk melalui musyawarah warga, dilengkapi daftar hadir sekitar 60 warga, berita acara, struktur kepengurusan, dan bahkan telah memperoleh Keputusan Kepala Desa Gampingan, kini justru dihadapkan pada agenda pembentukan KTH kembali.
Pertanyaannya sederhana: kalau kelompoknya sudah dibentuk dan sudah mendapatkan SK Kepala Desa, untuk apa harus dibentuk lagi?
Keputusan Kepala Desa Gampingan Nomor 180/25/KEP/35.07.02.2007/2026 secara jelas menetapkan pembentukan KTH “BERKAH TANI” Desa Gampingan.
Namun, pada 11 September 2026, Pemerintah Desa Gampingan menerbitkan surat undangan bernomor 410/73/35.07.02.2007/2026 kepada Ketua RT/RW, BPD, perangkat desa dan tokoh masyarakat.
Isi undangan tersebut bahkan secara terang menyebut agenda “Pembentukan KTH (Kelompok Tani Hutan)” dan meminta setiap Ketua RT membawa dua perwakilan warga.
Di sinilah tanda tanya warga semakin besar.
Apakah ini pembentukan kelompok baru? Ataukah sekadar melengkapi kelompok yang sebelumnya sudah terbentuk?
Jika memang hanya persoalan administrasi, mengapa tidak dilakukan melalui penyempurnaan administrasi dan pendampingan terhadap KTH yang sudah ada?
Pertanyaan tersebut semakin menguat setelah sebelumnya berlangsung pertemuan antara anggota KTH, Pemerintah Desa Gampingan dan petugas Cabang Dinas Kehutanan (CDK) pada 8 September 2026.
Dalam pertemuan tersebut, petugas CDK, Wiwin, menyampaikan adanya sejumlah kekurangan administrasi dalam AD/ART KTH, termasuk pencantuman peraturan yang disebut sudah dicabut. Kelompok juga diarahkan mendapatkan pendampingan dari penyuluh CDK.
Tetapi setelah pertemuan itu selesai, justru muncul undangan pembentukan KTH baru.
Lantas, apa sebenarnya hasil pembicaraan setelah pertemuan tersebut?
Apakah ada rekomendasi dari CDK kepada Pemerintah Desa?
Apakah ada kesepakatan tertentu?
Siapa yang menginisiasi pembentukan kembali?
Dan yang paling penting, bagaimana nasib KTH BERKAH TANI yang sudah memperoleh SK Kepala Desa?
Warga berhak mendapatkan jawaban.
Sebab, jika persoalannya hanya kekurangan administrasi, semestinya persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui pembinaan, koreksi dokumen dan pendampingan, bukan dengan menimbulkan kesan bahwa kelompok masyarakat harus kembali memulai proses pembentukan dari awal.
Pegiat LSM Gerrinndo, Anang, juga mengingatkan agar program pemerintah tidak dipaksakan kepada masyarakat apabila berpotensi mengubah struktur organisasi yang telah disepakati melalui musyawarah.
Warga sendiri menegaskan tidak menolak pembinaan Pemerintah Desa maupun CDK. Mereka hanya meminta agar prosesnya transparan dan tidak mengabaikan hasil musyawarah yang telah dilakukan.
Kini publik tinggal menunggu penjelasan resmi Pemerintah Desa Gampingan dan CDK Kabupaten Malang.
Sebab yang dipertanyakan bukan sekadar sebuah undangan. Yang dipertanyakan adalah: siapa yang meminta, apa dasarnya, untuk kepentingan apa, dan mengapa KTH yang sudah ber-SK seolah harus dibentuk kembali?
Ada apa sebenarnya di balik pembentukan KTH kembali di Desa Gampingan?
Catatan redaksi: seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini perlu diberi ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab, khususnya mengenai dasar penerbitan undangan serta hubungan agenda tersebut dengan hasil verifikasi CDK.
