Home / Berita Terkini / Usut Korupsi Ambulans, Kejari Geledah Kantor Dinkes Kabupaten Malang dan Sita 2 Koper Dokumen

Usut Korupsi Ambulans, Kejari Geledah Kantor Dinkes Kabupaten Malang dan Sita 2 Koper Dokumen

MALANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang bergerak cepat mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil ambulans di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang. Tim penyidik melakukan penggeledahan dan menyita puluhan bundel dokumen dari kantor dinas yang terletak di Jalan Panji, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang tersebut.

Penggeledahan yang berlangsung pada Rabu (8/7/2026) siang ini menarik perhatian publik. Langkah hukum ini diambil pihak kejaksaan hanya berselang satu hari setelah status penanganan perkara resmi dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Kepala Kejari Kabupaten Malang, Fahmi, membenarkan adanya tindakan penggeledahan di fasilitas milik pemerintah daerah tersebut. Ia menyebut tindakan ini krusial untuk mengamankan jalannya proses hukum.

“Hari ini sekitar pukul 10.40 WIB, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinkes Kabupaten Malang. Penggeledahan ini erat kaitannya dengan perkara yang sedang kami tangani yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Fahmi

Fahmi menjelaskan bahwa fokus utama penyidikan ini tertuju pada proyek pengadaan unit mobil ambulans yang direalisasikan oleh Dinkes Kabupaten Malang pada tahun anggaran 2022 lalu. Diduga kuat terdapat penyimpangan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara. Dari hasil penyisiran di beberapa ruangan kantor, tim penyidik kejaksaan berhasil menemukan sejumlah barang bukti tertulis yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan objek perkara.

“Beberapa dokumen dan surat yang kami temukan tersebut sebanyak dua koper, yang kurang lebih berjumlah 50 bundel,” papar Fahmi merinci hasil sitaan timnya.

Kendati demikian, Fahmi masih enggan membeberkan detail isi dokumen maupun indikasi nilai kerugian negara dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

Hingga berita ini diturunkan, status penanganan kasus sudah berada di tingkat penyidikan umum. Pihak kejaksaan juga belum mengumumkan nama tersangka yang bertanggung jawab atas dugaan rasuah tersebut. Fahmi menegaskan bahwa tindakan penggeledahan paksa ini sudah sesuai dengan hukum acara pidana demi mengamankan pemenuhan alat bukti di persidangan nanti.

“Penggeledahan juga dilakukan sebagai bentuk untuk mengamankan alat bukti agar tidak dihilangkan atau disembunyikan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Sehingga proses pembuktian dalam penyidikan dapat berjalan dengan lancar,” pungkasnya.

Tagged:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *