Geloranews, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan untuk menunda jalannya sidang perdana pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi sekaligus mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Lodewyk Pusung. Penundaan ini diputuskan setelah pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku termohon mangkir dari persidangan.
Keputusan penundaan tersebut dibacakan langsung oleh hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan, Abdul Affandi, di ruang sidang utama PN Jaksel pada Senin, 13 Juli 2026. Hakim menjelaskan bahwa pihak Kejagung telah mengirimkan konfirmasi ketidakhadiran karena berkas dan persiapan persidangan yang dinilai belum rampung.
Lantaran ketidakhadiran pihak termohon, hakim tunggal memutuskan untuk memberikan waktu tambahan dan menunda pembacaan permohonan praperadilan tersebut selama dua pekan ke depan. Langkah ini diambil guna memberikan kesempatan yang adil bagi pihak Kejagung untuk menyiapkan jawaban serta hadir dalam persidangan berikutnya.
“Oleh karena pihak termohon dari Kejaksaan Agung berhalangan hadir dan menyatakan belum siap, maka sidang pembacaan permohonan praperadilan ini ditunda. Persidangan akan kita jadwalkan dan gelar kembali pada Senin, 27 Juli 2026,” ujar hakim tunggal Abdul Affandi saat memimpin persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).
Dengan penundaan ini, kubu Lodewyk Pusung harus menunggu hingga akhir Juli mendatang untuk mendengarkan poin-poin keberatan serta argumen hukum yang mereka layangkan terkait penetapan status tersangka dalam kasus rasuah yang menjerat purnawirawan jenderal bintang tiga tersebut. Pihak pengadilan pun berharap kedua belah pihak dapat hadir secara kooperatif pada agenda persidangan berikutnya demi kelancaran proses hukum.












