Kecelakaan maut yang melibatkan mobil pikap di Jalur Pantura, Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Indramayu, Jawa Barat, kembali menjadi tamparan keras bagi keselamatan jalan raya. Insiden yang merenggut belasan korban jiwa ini menjadi bukti nyata tingginya risiko penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut manusia.
Peristiwa tragis tersebut bermula saat mobil pikap bernopol E 8559 RB yang dikemudikan Warsidi membawa 17 penumpang. Saat hendak memutar arah, sebuah truk tronton bernopol B 9260 TEV yang dikemudikan Deden Ibad menghantam bagian belakang pikap dengan keras.
Kerasnya benturan membuat para penumpang yang berada di bak belakang terlempar ke aspal. Tiga orang dilaporkan tewas di lokasi kejadian, sementara korban lainnya meninggal dunia dalam perjalanan serta saat penanganan medis di rumah sakit karena cedera kepala berat. Kasat Lantas Polres Indramayu, AKP Undang Syarif Hidayat, mengonfirmasi korban jiwa tersebar di beberapa lokasi setelah proses evakuasi dilakukan.
Mengapa Pikap Angkut Orang Masih Marak?
Pengamat transportasi sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menyebut fenomena ini sebagai dilema klasik yang pelik di Indonesia.
“Meskipun aturan hukumnya sudah sangat jelas melarang, fenomena ini terus berulang. Menghadapi dan menertibkan fenomena ini tidak mudah karena melibatkan benturan antara penegakan regulasi, kondisi ekonomi, dan budaya masyarakat,” kata Djoko kepada detikOto, Senin (13/7/2026).
Djoko memaparkan empat kendala utama yang menyebabkan penertiban mobil pikap pengangkut penumpang sulit diatasi di lapangan:
1. Faktor Sosial dan Budaya ‘Guyub’
Bepergian bersama keluarga besar atau tetangga satu kampung menggunakan mobil pikap sering kali dianggap sebagai bentuk kebersamaan.
“Kebiasaan ini sudah dilakukan secara turun-temurun, misalnya saat merayakan Lebaran, menghadiri hajatan, atau pergi ke tempat wisata lokal. Tindakan ini dianggap wajar dan tidak dirasa sebagai sebuah pelanggaran hukum atau bahaya serius,” ujar Djoko.
2. Keterbatasan Ekonomi dan Transportasi Umum
Faktor biaya sewa bus atau minibus yang mahal membuat pikap menjadi pilihan realistis bagi warga yang ingin bepergian secara patungan. Kondisi ini diperparah dengan minimnya akses transportasi umum yang aman di daerah pedesaan.
“Mobil pikap akhirnya mengisi kekosongan (gap) layanan transportasi tersebut,” tambahnya.
3. Dilema Penegakan Hukum di Lapangan
Polisi lalu lintas di lapangan sering dihadapkan pada situasi dilematis. Menindak tegas dengan menilang pikap penuh penumpang (termasuk anak-anak dan lansia) di tengah jalan kerap memicu konflik sosial.
Selain itu, pelanggaran ini sering terjadi di jalan pedesaan atau jalur alternatif yang luput dari pengawasan ketat aparat maupun kamera ETLE (tilang elektronik). Sanksi denda atau kurungan dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 303 juga dinilai masih terlalu ringan sehingga tidak memberikan efek jera.
4. Rendahnya Kesadaran Keselamatan (Safety Awareness)
Banyak pengemudi dan penumpang yang menyepelekan risiko karena merasa jarak tempuh dekat atau berjanji akan berkendara pelan. Padahal, mobil pikap tidak dirancang untuk membawa manusia di bagian bak belakang.
“Secara teknis, pikap dirancang dengan pusat gravitasi dan sistem suspensi untuk barang. Ketika diisi manusia dalam posisi berdiri atau duduk tanpa sabuk pengaman dan pelindung kabin, risiko fatalitas (kematian) saat terjadi rem mendadak atau kendaraan terguling meningkat berkali-kali lipat,” pungkas Djoko.











