MALANG, 04 MEI 2026 – Firma hukum Didik Lestariyono and Associates, selaku kuasa hukum dari Ibu Cahyaning Dewi Kartikasari, secara resmi melayangkan somasi terbuka terakhir kepada PT Garuda Singhasari Pratama, yang ditujukan langsung kepada Damar Genta Bhumi dan Arif Furnawan. Langkah hukum ini diambil menyusul belum terpenuhinya hak-hak klien terkait transaksi properti yang berlokasi di Perum Villatel Jagaddita, Villa Blok A4, Kota Batu.
Pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa klien mereka telah menunjukkan itikad baik dengan melunasi pembayaran sebesar Rp1.065.000.000,- (satu miliar enam puluh lima juta rupiah). Namun, hingga saat ini, dokumen asli SHM No. 03238/Pesanggrahan masih dikuasai oleh pihak pengembang tanpa adanya progres balik nama sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya. Selain itu, keberadaan pihak PT Garuda Singhasari Pratama dilaporkan sulit dikonfirmasi, sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak pembeli.

Demi menjaga integritas dan itikad baik, kuasa hukum memberikan peringatan keras kepada pihak PT Garuda Singhasari Pratama untuk segera menyerahkan dokumen asli SHM dan menuntaskan seluruh proses administrasi serta balik nama dalam jangka waktu 4 x 24 jam. Penegasan ini disampaikan sebagai upaya terakhir sebelum menempuh jalur hukum yang lebih berat.
Apabila dalam batas waktu yang ditentukan pihak pengembang tidak memberikan respons positif atau mengabaikan peringatan ini, tim kuasa hukum menyatakan akan segera melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan kepada pihak kepolisian. Somasi ini diterbitkan oleh tim advokat yang terdiri dari Didik Lestariyono, S.H., M.H., Handik Ali Rohman, S.E., S.H., dan rekan guna memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak klien mereka.











