GELORANEWS, JAKARTA – Roy Suryo tetap meragukan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) meski dokumen pendidikan tersebut telah diperlihatkan langsung dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Roy menilai terdapat sejumlah perbedaan pada kondisi fisik ijazah yang ditunjukkan Jokowi dengan dokumen yang pernah diperiksanya di Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025.
Keberatan Roy mencakup kondisi fisik dokumen, keberadaan cetak timbul atau emboss, watermark, hingga tampilan foto pada ijazah. Ia juga mempertanyakan dugaan perbedaan karakteristik dokumen yang menurutnya perlu diperiksa lebih lanjut melalui pengujian laboratorium forensik.
Pernyataan tersebut disampaikan Roy kepada wartawan saat jeda persidangan di PN Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Roy mengaku pernah memegang dan memeriksa dokumen ijazah Jokowi saat proses pemeriksaan sebelumnya. Karena itu, ia merasa menemukan perbedaan ketika melihat dokumen yang diperlihatkan dalam persidangan.
“Memang ijazah itu berbeda dengan ijazah tanggal 15 Desember. 15 Desember itu ijazahnya rapi, tidak ada rusak di bawah, tidak ada apa, lubang-lubang di bawah. Itu tadi jelas betul ijazahnya berbeda,” kata Roy.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut juga menyoroti keberadaan emboss atau cetakan timbul pada dokumen. Menurutnya, karakteristik tersebut tidak terlihat pada ijazah yang diperlihatkan Jokowi di ruang sidang.
“Yang dikatakan ada emboss, ada nggak? Nggak ada,” ujarnya.
Tak hanya itu, Roy turut mempersoalkan watermark atau tanda air pada ijazah. Ia membandingkan dokumen yang dilihatnya pada Desember 2025 dengan dokumen yang ditunjukkan dalam persidangan.
Menurut Roy, watermark pada dokumen yang pernah diperiksanya terlihat lebih jelas. Sementara itu, ia menilai watermark pada dokumen yang diperlihatkan dalam persidangan memiliki tampilan berbeda.
“Tapi kalau watermark-nya memang diupayakan, tapi watermark-nya pun berbeda. Dengan tanggal 15, 15 Desember itu watermark-nya jelas banget, kelihatan di-print ulang,” kata Roy.
Roy juga menyinggung bagian foto pada dokumen. Ia menduga terdapat ketidaksesuaian antara berkas lama dengan foto yang menurut pengamatannya tampak baru.
“Berkasnya lama, fotonya baru. Tidak ada capnya tadi! Ada tadi ditempelkan di situ. Itu baru tadi. Jelas betul,” lanjutnya.
Roy mengaku memiliki pengalaman di bidang fotografi dan percetakan sejak masih duduk di bangku sekolah. Pengalaman tersebut, menurutnya, menjadi salah satu dasar penilaiannya terhadap karakteristik dokumen yang diperlihatkan dalam persidangan.
“Saya mata fotografer, mata tukang cetak yang sudah mencetak semenjak SMP. Semenjak saya dulu SMP. Jadi saya bisa mengenali foto itu asli, palsu,” tuturnya.
Selain Roy, tim kuasa hukumnya juga menyampaikan keberatan mengenai kondisi fisik ijazah S1 Jokowi yang diperlihatkan di ruang sidang.
Salah satu kuasa hukum Roy, Abdul Gafur Sangadji, menyoroti kondisi bagian bawah ijazah yang menurut pengamatannya tampak bergerigi meskipun dokumen tersebut telah dilaminasi.
“Tadi itu, saya melihat ijazah S1-nya. Ijazah itu ada dalam laminating, tapi sekalipun ada dalam laminating apa yang Anda lihat tadi itu, yaitu bagian bawah dari ijazah itu bergerigi seperti dikena diserang rayap,” ujar Abdul Gafur dalam keterangannya seusai persidangan, sebagaimana diberitakan Tirto, Kamis (5/11/2026).
Pihak kuasa hukum menilai kondisi tersebut perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut. Mereka juga mempertanyakan apakah dokumen yang diperlihatkan dalam persidangan merupakan dokumen fisik yang sama dengan yang pernah diperiksa sebelumnya.
Sementara itu, dalam persidangan yang sama, Jokowi memperlihatkan ijazah pendidikannya mulai dari tingkat SD, SMP, SMA hingga S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Jokowi hadir sebagai saksi pelapor dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi informasi elektronik yang menempatkan Roy Suryo dan sejumlah pihak lain sebagai terdakwa.
Sebelum menunjukkan dokumen kepada pengunjung sidang, Jokowi meminta izin kepada majelis hakim. Ia mengatakan ingin memenuhi janjinya untuk memperlihatkan ijazah pendidikannya secara langsung.
“Kalau diperkenankan, saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia. Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya,” kata Jokowi di hadapan majelis hakim.
Setelah mendapatkan izin, Jokowi kemudian memperlihatkan satu per satu dokumen pendidikannya kepada pengunjung dan awak media yang berada di ruang persidangan.
Namun, penunjukan ijazah tersebut belum mengakhiri perbedaan pandangan antara Jokowi dan pihak Roy Suryo. Roy tetap menyatakan keberatan terhadap dokumen yang diperlihatkan dan meminta agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam persidangan tersebut, Roy juga meminta agar barang bukti, termasuk ijazah Jokowi, kembali diuji secara independen melalui laboratorium forensik Polri.
“Pengujian karena salah, dan karena kemudian tadi ada keraguan saya terhadap apa, barang bukti, maka di kesempatan ini kami minta pengujian independen kembali dari laboratorium dengan rezim kepolisian yang sudah berbeda,” ujar Roy di hadapan majelis hakim.
Roy juga secara tegas menyatakan menolak keterangan Jokowi sebagai saksi. Ia menilai sejumlah jawaban yang disampaikan Jokowi belum menjawab pertanyaan yang diajukannya.
Di sisi lain, tudingan mengenai keaslian ijazah tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan alat bukti yang sah. Perbedaan penilaian secara visual terhadap kondisi dokumen tidak dengan sendirinya dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan suatu ijazah palsu.
Hingga Jumat (6/11/2026), belum terdapat kesimpulan pemeriksaan forensik baru dalam persidangan yang membuktikan bahwa ijazah yang diperlihatkan Jokowi merupakan dokumen palsu berdasarkan keberatan-keberatan yang disampaikan Roy tersebut.
Dengan demikian, persoalan mengenai perbedaan kondisi fisik, emboss, watermark, foto, dan karakteristik pencetakan dokumen masih menjadi bagian dari keberatan pihak terdakwa yang perlu diuji melalui mekanisme pembuktian di pengadilan.
Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan keterangan saksi, barang bukti, pendapat para pihak, serta hasil pemeriksaan yang diajukan dalam persidangan sebelum mengambil keputusan.
