Home / Berita Terkini / “Nyaris Setahun Menggantung, Laporan Dugaan Penipuan Rp20 Juta di Polsek Tirtoyudo Tuai Tanda Tanya”

“Nyaris Setahun Menggantung, Laporan Dugaan Penipuan Rp20 Juta di Polsek Tirtoyudo Tuai Tanda Tanya”

Malang – Penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan seorang warga Kabupaten Malang ke Polsek Tirtoyudo menjadi sorotan. Pasalnya, hampir satu tahun sejak laporan dibuat, proses penanganan perkara tersebut dinilai belum memberikan kepastian hukum yang jelas bagi pelapor.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: K/LP/6/VII/2025/SPKT/Polsek Tirtoyudo/Polres Malang/Polda Jawa Timur tertanggal 9 Juli 2025, pelapor atas nama Defan Oky Aribandi, warga Dusun Krajan RT 08 RW 03, Desa Tamanasri, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 subsider Pasal 378 KUHP.

Menurut keterangan pelapor, peristiwa tersebut bermula ketika dirinya memiliki dua bidang lahan yang ditanami singkong di wilayah Desa Tlogosari, Kecamatan Tirtoyudo, dengan luas sekitar 3.300 meter persegi dan 2.500 meter persegi. Saat itu, korban berencana menjual tanaman singkong yang berada di lahan tersebut melalui seorang perantara berinisial H.K. dengan nilai kesepakatan sebesar Rp20 juta.

Namun, berdasarkan informasi yang diterima korban, tanaman singkong tersebut kemudian ditawarkan kepada pihak lain dengan harga Rp21 juta. Korban mengaku tidak pernah menerima pembayaran, baik dari pihak perantara maupun dari pihak yang membeli tanaman singkong tersebut.

“Akibat kejadian tersebut saya mengalami kerugian sebesar Rp20 juta dan akhirnya melapor ke Polsek Tirtoyudo,” ujar Defan.

Meski laporan telah diterima dan ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Tirtoyudo, hingga saat ini pelapor mengaku belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan perkara yang dilaporkannya.

Selain mengalami kerugian materiil, korban mengaku turut merasakan dampak ekonomi akibat belum adanya kejelasan proses hukum. Ia menyatakan tidak berani mengelola kembali lahan tersebut karena khawatir aktivitas di lokasi dapat dianggap menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang dilaporkan.

“Saya rugi banyak. Tanaman saya sudah hilang. Sampai sekarang saya tidak berani menanami lahan lagi karena takut nanti dianggap menghilangkan barang bukti. Sementara laporan saya seperti jalan di tempat,” ungkapnya.

Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, terlebih pejabat Kanit Reskrim yang sebelumnya menangani perkara tersebut diketahui telah memasuki masa purna tugas. Di sisi lain, pihak yang dilaporkan disebut masih beraktivitas seperti biasa di tengah masyarakat.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Tirtoyudo menjelaskan bahwa laporan tersebut masuk sebelum dirinya bertugas di Polsek Tirtoyudo. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya tetap berupaya menindaklanjuti perkara tersebut melalui koordinasi dengan Polres Malang.

“Perkara itu masuk sebelum saya bertugas di sini. Namun karena ini menjadi kewajiban kami, kasus tersebut sudah kami konsultasikan ke Polres Malang. Memang saat ini kami mengalami keterbatasan personel, termasuk di fungsi Reskrim,” jelasnya.

Kapolsek menambahkan bahwa koordinasi dengan jajaran Polres Malang terus dilakukan guna memperoleh petunjuk dan arahan terkait langkah penanganan perkara tersebut.

“Kami berharap dalam waktu dekat ada petunjuk dan kejelasan sehingga masyarakat juga mendapatkan kepastian terkait proses hukumnya,” tambahnya.

Sementara itu, KBO Polres Malang saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan dan asistensi terhadap penanganan perkara tersebut.

“Kami cek dan asistensi penanganan perkaranya termasuk gelar perkara,” tulisnya singkat.

Belum adanya perkembangan signifikan dalam penanganan laporan yang telah berjalan hampir satu tahun tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan faktor yang menyebabkan lambannya proses penanganan, mulai dari keterbatasan personel hingga berbagai kemungkinan lainnya.

Masyarakat kini menantikan transparansi serta kepastian dari aparat penegak hukum agar laporan yang telah disampaikan melalui jalur resmi memperoleh kejelasan proses dan penanganan. Kepastian hukum dinilai menjadi hak setiap warga negara yang mencari keadilan melalui mekanisme yang telah disediakan oleh negara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan maupun tanggapan terkait laporan yang disampaikan oleh pelapor.

Tagged:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *