MALANG – Pengelola Bendungan Lahor, Perum Jasa Tirta (PJT) I, resmi memberlakukan pembatasan kendaraan roda empat yang melintas di atas bendungan mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan tersebut diambil demi menjaga keamanan dan ketahanan struktur bendungan yang berada di wilayah Kabupaten Malang tersebut.
Pihak PJT I menyebut jalur di atas Bendungan Lahor bukan merupakan jalan umum maupun jembatan, melainkan bagian dari objek vital nasional yang berfungsi sebagai infrastruktur pengelolaan sumber daya air. Karena itu, aktivitas kendaraan dinilai berpotensi memengaruhi kondisi konstruksi bendungan dalam jangka panjang.
Selama masa sosialisasi yang berlangsung hingga akhir Juli 2026, kendaraan roda empat masih diperbolehkan melintas dengan sistem portal dan pembayaran kontribusi. Namun setelah aturan diterapkan penuh, hanya kendaraan tertentu seperti ambulans dan kendaraan darurat yang diizinkan melintas.

Sementara itu, kendaraan roda dua masih diperbolehkan menggunakan akses tersebut dengan pengaturan khusus dari pengelola. Kebijakan ini pun menuai beragam tanggapan dari masyarakat, terutama warga yang selama ini memanfaatkan jalur Bendungan Lahor sebagai akses penghubung Malang-Blitar.
Selain soal pembatasan kendaraan, kawasan Bendungan Lahor juga sempat menjadi perhatian publik setelah muncul polemik terkait portal akses bendungan. Sejumlah pihak meminta agar persoalan tersebut diselesaikan melalui dialog antara pengelola dan masyarakat sekitar.
Pengelola berharap masyarakat dapat memahami kebijakan tersebut sebagai langkah preventif untuk menjaga keberlangsungan fungsi Bendungan Lahor sebagai salah satu infrastruktur penting di Jawa Timur.











