MALANG – Isu dugaan adanya oknum guru yang menyodorkan tagihan biaya kepada dua siswa berinisial MIA dan YP di MTsN 4 Malang akhirnya mendapat tanggapan tegas dari pihak komite sekolah.
Ketua Komite MTsN 4 Malang, Drs. H. Subandi, menegaskan bahwa persoalan tersebut menjadi pembelajaran penting bagi pihaknya dalam menampung aspirasi wali murid melalui mekanisme komite sekolah.
“Yang menjadi pertanyaan, kenapa wali murid atau siswa yang merasa keberatan tidak berkoordinasi dengan pihak komite? Padahal sejak awal hasil musyawarah mufakat menyepakati tidak ada pembebanan apa pun. Anggaran yang masuk murni sumbangan tanpa paksaan,” ujarnya.
Subandi menjelaskan, ketentuan mengenai komite sekolah telah diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang bertujuan meningkatkan mutu pelayanan pendidikan dengan prinsip gotong royong.
“Kami hanya menampung aspirasi para wali murid yang ingin memajukan sekolah anak-anaknya,” katanya saat diwawancarai awak media.
Menurutnya, hasil musyawarah bersama wali murid selama ini telah dijalankan sesuai kesepakatan. Ia juga menegaskan bahwa siswa dari keluarga tidak mampu tidak dibebani biaya apa pun.
“Bukan sekadar digratiskan, tetapi benar-benar nol rupiah,” tegasnya.
Meski demikian, pihak komite tetap membuka ruang bagi partisipasi atau sumbangan sukarela dari wali murid.
“Kami tidak menolak partisipasi atau sumbangan sukarela dari wali murid. Tidak ada patokan nominal maupun batas waktu pembayaran. Semua berdasarkan kesadaran dan kesepakatan masing-masing,” tambahnya.
Di sisi lain, Subandi juga menyoroti adanya pihak-pihak yang mengatasnamakan pemerhati pendidikan namun dinilai hanya mencari kesalahan.
“Kami mengapresiasi semua pihak yang ikut mengontrol dunia pendidikan. Namun jangan sampai seperti isu yang pernah ramai di wilayah lain, ada yang mengaku pemerhati pendidikan ternyata hanya mencari-cari kesalahan lalu meminta sejumlah uang,” ujarnya.
Ia menilai, apabila ada oknum semacam itu, maka penegakan hukum seharusnya dilakukan secara adil.
“Kalau bicara aturan, oknum seperti itu juga harus ditindak tegas. Jangan hanya pendidik yang disorot dan diancam proses hukum,” katanya.
Sementara itu, Kepala MTsN 4 Malang, Khusnul Fiqriani Fatmayati, M.Pd., menjelaskan bahwa pihak sekolah hanya menyampaikan kebutuhan mendesak yang belum sepenuhnya dapat ditangani anggaran pemerintah.
“Ketika ada kebutuhan sekolah yang mendesak dan belum bisa di-handle anggaran pemerintah, komite hadir dengan sistem gotong royong membantu sekolah. Itu menjadi kebanggaan tersendiri karena dukungan datang dari warga dan wali murid, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Ia juga mengaku pihak sekolah tidak bisa menghindari munculnya berbagai isu negatif di tengah masyarakat. Menurutnya, sekolah selama ini tetap berada dalam pengawasan APIP maupun Inspektorat.
“Kami juga manusia biasa yang boleh mengeluh. Kalau bicara isu, aparat melalui fungsi intelijen juga seharusnya bisa membantu menjaga dunia pendidikan dari oknum-oknum yang mencoba mencari kesalahan. Tujuannya agar tenaga pengajar bisa fokus bekerja mencerdaskan generasi penerus bangsa,” pungkasnya.
Di tengah polemik yang berkembang, publik menilai komunikasi antara wali murid dan pihak sekolah perlu diperkuat agar persoalan dapat diselesaikan secara terbuka dan bijak. Masyarakat juga berharap aparat mampu mencegah munculnya oknum-oknum yang memanfaatkan persoalan pendidikan demi kepentingan tertentu.
Sebab pada akhirnya, hukum diharapkan menjadi solusi yang memberikan rasa keadilan, bukan justru menjadi sesuatu yang menakutkan bagi dunia pendidikan.











