Handik Ali Rohman. S.E.,S.H : Advokat dan Konsultan Hukum
Geloranews, Malang – Menjamurnya industri kuliner di wilayah Malang Raya dalam beberapa tahun terakhir menuntut adanya kesadaran yang lebih tinggi dari para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terhadap pentingnya aspek legalitas hukum bisnis. Berdasarkan catatan dan evaluasi hukum pada pertengahan tahun ini, kepemilikan izin edar resmi, perlindungan hak kekayaan intelektual atas merek dagang, serta sertifikasi halal kini bukan lagi sekadar formalitas, melainkan menjadi pilar utama untuk melindungi keberlangsungan usaha dari potensi sengketa hukum di masa depan.
Banyak pelaku usaha kuliner skala lokal yang kerap kali mengabaikan pengurusan legalitas sejak dini karena menganggap prosesnya rumit dan memakan biaya besar. Padahal, ketiadaan dasar hukum yang kuat pada sebuah usaha kuliner sangat rentan memicu permasalahan serius, mulai dari pencurian atau peniruan identitas merek oleh kompetitor hingga potensi penutupan usaha secara paksa oleh pihak berwenang akibat tidak terpenuhinya standar izin edar dan higienitas yang diatur oleh undang-undang.
Perlindungan hukum yang terintegrasi sejak awal operasional usaha dinilai akan memberikan rasa aman sekaligus membuka peluang bagi pelaku UMKM untuk melakukan ekspansi bisnis secara lebih luas, seperti sistem kemitraan atau franchise. Integrasi antara pemahaman hukum yang matang dengan pengelolaan bisnis yang taktis menjadi kunci utama agar produk kuliner lokal mampu bersaing secara sehat di pasar nasional tanpa dibayangi ketakutan akan tersandung masalah hukum pidana maupun perdata.
Advokat sekaligus pemilik Kuliner Ayam Jotos di Malang, Handik Ali Rohman, S.E., S.H., menegaskan bahwa legalitas usaha adalah investasi jangka panjang yang wajib diprioritaskan oleh setiap pengusaha makanan untuk mengamankan aset intelektual mereka. Menurutnya, pemahaman regulasi bisnis yang baik akan menjadi benteng pertahanan terkuat bagi kelangsungan hidup sebuah merek dagang di tengah ketatnya kompetisi industri kreatif.
“Sebagai praktisi hukum yang juga terjun langsung mengelola usaha kuliner Ayam Jotos di Malang, saya melihat masih banyak rekan-rekan UMKM yang menganggap remeh masalah legalitas seperti pendaftaran merek dan izin usaha. Padahal, hukum dan bisnis itu harus berjalan beriringan; ketika pondasi hukum usaha kita lemah, maka seluruh investasi waktu, tenaga, dan materi yang telah kita bangun bertahun-tahun bisa hilang seketika hanya karena sengketa perebutan nama merek atau pelanggaran regulasi perdagangan,” ujar Handik Ali Rohman saat memberikan opini hukumnya kepada media di Malang, Selasa (14/7/2026).
Upaya edukasi mengenai pentingnya sadar hukum bisnis ini diharapkan dapat terus digalakkan secara masif oleh pemerintah daerah berkolaborasi dengan asosiasi advokat dan komunitas pelaku usaha di Malang Raya. Dengan meningkatnya kesadaran hukum di kalangan pemilik usaha kreatif, iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi sektor kuliner di Kota Malang diproyeksikan akan tumbuh jauh lebih sehat, aman, dan memiliki daya saing yang kokoh di tingkat nasional.
*) Oleh: Handik Ali Rohman, Advokat dan Konsultan Hukum, Owner Ayam Jotos, Owner Aquariuz Group
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi geloranews.co.id
*) rubik opini di geloranews
Indonesia untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.
*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.











