Firda Adhaniyah
(Mahasiswa FH UMM, Assisten Laboratorium FH UMM, CoE Asisten Advokat Mahasiswa Berprestasi)
Langit Kalimantan kembali meredup, terbungkus kabut asap pekat yang menggerogoti pernapasan jutaan jiwa. Fenomena Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang berulang setiap musim kemarau ini seolah telah menjadi ‘agenda tahunan’ yang dimaklumi. Namun, menyalahkan iklim atau cuaca ekstrem El Niño semata adalah bentuk penyangkalan atas krisis mendasar yang sebenarnya terjadi tumpulnya penegakan hukum terhadap penjahat lingkungan.
Kebakaran hutan di tanah Borneo jarang sekali murni disebabkan oleh gesekan alami vegetasi kering. Data ekologis dan histori penindakan menunjukkan bahwa mayoritas titik api berasal dari aktivitas manusia khususnya praktik pembukaan lahan secara tebang-bakar. Metode destruktif ini terus dipilih karena dinilai paling murah, efisien, dan memberikan keuntungan finansial instan bagi pelaku usaha maupun oknum spekulan tanah, tanpa peduli pada kehancuran ekosistem gambut yang membutuhkan ratusan tahun untuk pulih.
“Asap pekat di langit Kalimantan bukanlah sekadar musibah alam, melainkan kejahatan lingkungan yang lahir dari lemahnya sanksi dan ketegasan hukum.”
Di sinilah muara persoalannya. Selama ini, mata hukum kerap terlihat tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Penindakan hukum di lapangan sering kali berhenti pada tingkat masyarakat lokal atau pekerja harian yang dibayar murah untuk membakar. Sementara itu, aktor intelektual dan korporasi pemegang hak konsesi lahan yang membiarkan atau bahkan merancang pembakaran tersebut sering kali lolos dari jerat pidana berat. Sanksi administratif berupa pembekuan izin atau denda finansial terbukti belum memberikan efek jera (deterrent effect) yang cukup memadai.
Sudah saatnya aparat penegak hukum dan Kementerian Lingkungan Hidup menerapkan pendekatan yang lebih progresif dan berani. Instrumen hukum seperti asas pertanggungjawaban mutlak (strict liability) serta kejahatan korporasi harus ditegakkan tanpa kompromi. Izin konsesi korporasi yang terbukti lahannya terbakar secara berulang harus dicabut permanen, dan pimpinannya dilacak hingga ke ranah pidana perorangan maupun tindak pidana pencucian uang dari hasil kejahatan lingkungan.
Menghirup udara bersih adalah hak asasi paling mendasar bagi setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Membiarkan rakyat Kalimantan terus menyerap racun asap setiap tahun adalah bentuk pembiaran negara terhadap pelanggaran hak hidup layak. Hukum tidak boleh terus mengalah pada asap; ketegasan negara menindak korporasi pembakar hutan adalah kunci utama untuk menyelamatkan paru-paru Borneo dan masa depan generasi mendatang.
*) Oleh : Firda Adhaniyah (Mahasiswa FH UMM, Assisten Laboratorium FH UMM, CoE Asisten Advokat, Ketua Umum Kohati Hukum UMM, Sekjen Senat FH UMM, LPM Azaz FH UMM)
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi geloranews.co.id
*) rubik opini di geloranews untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.
*) Kirim tulisan anda beserta Curiculum Vitae dan pas foto ke email : mediageloranews@gmail.com. Tulisan yang layak dan berkualitas setelah melalui review oleh tim redaksi akan dipublikasikan maksimal 3 hari sejak opini dikirim.
