Malang, GeloraNews — Sengketa proyek pembangunan rumah di kawasan Wangsakarta Resort & Living Space, Jalan Raya Kasin, Desa Ampeldento, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, semakin memanas. Perselisihan antara kontraktor pelaksana Iwan Wibisono, ST., MT. dengan developer Wangsakarta Primaland kini berujung pada rencana somasi kedua sekaligus somasi terakhir.
Melalui kuasa hukumnya, Dr. Yayan Riyanto, SH., MH., pihak kontraktor menyatakan akan memberikan kesempatan terakhir kepada Wangsakarta Primaland untuk menyelesaikan persoalan sebelum menempuh langkah hukum lebih lanjut.
Somasi kedua tersebut disiapkan setelah somasi pertama yang telah dikirimkan sebelumnya disebut belum mendapatkan tanggapan penyelesaian dari pihak developer.
Persoalan bermula dari pemutusan kontrak pekerjaan pembangunan rumah yang menurut pihak kontraktor dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai mekanisme yang tercantum dalam Surat Perjanjian Pekerjaan.
Akibat perselisihan tersebut, Iwan mengklaim mengalami kerugian materiil mencapai Rp1,143 miliar.
“Klien kami dituding melakukan wanprestasi. Padahal, pemutusan hubungan kerja tersebut menurut kami tidak dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Surat Perjanjian Pekerjaan,” kata Dr. Yayan Riyanto di Malang, Rabu, 5 Agustus 2026.
Yayan menjelaskan, nilai kerugian tersebut menurut perhitungan pihak kontraktor berasal dari jasa pembangunan sembilan unit rumah yang disebut belum dibayarkan, material bangunan yang telah ditempatkan di lokasi proyek, serta nilai retensi dari sejumlah unit rumah yang telah selesai dikerjakan.
Pihak kontraktor juga mempersoalkan adanya perubahan dan penambahan pekerjaan yang disebut tidak dituangkan dalam adendum tertulis. Selain itu, keterlambatan pembayaran termin disebut membuat kontraktor harus menggunakan dana pribadi untuk membiayai pekerjaan.
Menurut Yayan, persoalan tersebut sebelumnya telah diupayakan untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Pihaknya bahkan mengundang Wangsakarta Primaland untuk melakukan klarifikasi pada Senin, 3 Agustus 2026.
Namun, menurut pihak kontraktor, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian.
“Harusnya pihak Wangsakarta menanggapi somasi kita, karena masalahnya dengan klien kami belum diselesaikan,” tegas Yayan.
Karena somasi pertama belum memperoleh tanggapan penyelesaian, pihak kuasa hukum memastikan somasi kedua akan menjadi somasi terakhir sebelum langkah hukum ditempuh.
“Somasi kedua ini akan kami layangkan sebagai kesempatan terakhir untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik. Apabila tetap tidak ada penyelesaian, kami akan mengambil langkah hukum,” ujar Yayan.
Langkah hukum yang dipertimbangkan meliputi mekanisme arbitrase apabila sesuai dengan klausul perjanjian, gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri Kepanjen, serta pengkajian kemungkinan laporan pidana apabila ditemukan dugaan tindak pidana.
Sementara itu, pihak Wangsakarta Primaland sebelumnya menyatakan pemutusan hubungan kerja dilakukan karena kontraktor dianggap melakukan wanprestasi.
Head Project Developer Wangsakarta Primaland, Charis Alfirdaus, ST., mengatakan, “Iwan Wibisono dianggap sudah wanprestasi.”
GeloraNews kembali melakukan konfirmasi kepada pihak Wangsakarta Primaland pada Senin, 10 Agustus 2026, terkait rincian dugaan wanprestasi tersebut sekaligus meminta tanggapan atas klaim kerugian Rp1,143 miliar.
Namun, pihak Wangsakarta saat dikonfirmasi hanya menyampaikan, “Silakan menghubungi Bapak Yayan saja.”
Hingga Rabu, 12 Agustus 2026, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut dari pihak Wangsakarta Primaland mengenai rincian wanprestasi yang dituduhkan maupun tanggapan terhadap klaim kerugian dari pihak kontraktor.
GeloraNews tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Wangsakarta Primaland maupun pihak lain yang terkait dalam sengketa tersebut.
Perlu ditegaskan, sengketa ini masih merupakan perselisihan antara para pihak dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Klaim mengenai wanprestasi maupun kerugian dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dari masing-masing pihak dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
