Didik Lestariyono. S.H., M.H
(Ketua Umum Gerrindo, Managing Partners Law Firm DLA, Corporate Lawyer, Pengurus PERADI SAI Malang Raya, Dosen Fakultas Hukum Univ. Widyagama Malang, Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum Univ. Airlangga, Penulis Buku)
Negara hukum tidak cukup dibuktikan dengan banyaknya peraturan, kuatnya lembaga penegak hukum, atau megahnya gedung peradilan. Negara hukum justru memperoleh makna ketika hukum benar-benar hadir dalam kehidupan rakyat: pada anak yang berangkat sekolah dalam keadaan lapar, ibu hamil yang kekurangan asupan gizi, dan keluarga miskin yang harus memilih antara membeli makanan atau memenuhi kebutuhan hidup lainnya.
Pada titik itulah Program Makan Bergizi Gratis atau MBG harus dibaca. Program ini bukan sekadar urusan membagikan makanan, melainkan menyangkut keadilan sosial, politik anggaran, pembangunan manusia, dan tanggung jawab konstitusional negara.
Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa pemerintahan dibentuk untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasal 28H ayat (1) menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera serta memperoleh pelayanan kesehatan. Pasal 34 juga memerintahkan negara mengembangkan sistem jaminan sosial dan bertanggung jawab menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa Indonesia tidak dibangun sebagai negara penjaga malam yang hanya memelihara keamanan dan ketertiban. Indonesia menganut gagasan negara kesejahteraan. Negara tidak cukup memberikan kebebasan secara formal, tetapi wajib menciptakan keadaan yang memungkinkan setiap warga menggunakan kebebasannya secara bermakna.
Seorang anak memang mempunyai hak untuk bersekolah. Namun, hak itu kehilangan makna substantif apabila ia belajar dalam keadaan lapar dan kekurangan gizi. Negara karena itu tidak cukup hanya membuka pintu sekolah. Negara juga harus memastikan anak mempunyai kondisi kesehatan yang memungkinkannya belajar dan mengembangkan diri.
MBG tidak tepat dipandang sebagai kemurahan hati penguasa atau hadiah politik kepada rakyat. Pemenuhan gizi merupakan kewajiban negara. Melalui MBG, negara sesungguhnya sedang membayar sebagian utang konstitusionalnya kepada warga negara.
Realitas sosial membenarkan intervensi tersebut. Badan Pusat Statistik mencatat jumlah penduduk miskin pada Maret 2025 masih sekitar 23,85 juta orang. Kemiskinan ekstrem masih dialami sekitar 2,38 juta orang. Di balik angka itu terdapat anak-anak yang tumbuh dengan makanan seadanya dan keluarga yang setiap saat dapat kembali jatuh miskin.
John Rawls mengajarkan bahwa kebijakan yang adil harus memberikan manfaat kepada mereka yang paling kurang beruntung. Amartya Sen memandang pembangunan sebagai perluasan kemampuan manusia untuk hidup sehat, belajar, bekerja, dan menentukan masa depannya. Dalam kerangka ini, sepiring makanan bergizi bukan sekadar barang konsumsi, melainkan fondasi pembentukan kemampuan manusia.
Pemikiran Mochtar Kusumaatmadja tentang hukum sebagai sarana pembaruan masyarakat juga menemukan relevansinya. Hukum tidak boleh berhenti sebagai teks normatif, tetapi harus bekerja mengubah kenyataan sosial. Keberhasilan hukum tidak hanya dinilai dari lengkapnya regulasi, melainkan dari manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Secara yuridis, MBG telah memperoleh dasar melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Persoalannya sekarang bukan lagi sekadar ketersediaan dasar hukum, melainkan konsistensi pelaksanaan dan pertanggungjawabannya.
Harus dibedakan antara konstitusionalitas tujuan dan legalitas pelaksanaan. Tujuan MBG dapat dibenarkan secara konstitusional, tetapi tidak setiap tindakan dalam pelaksanaannya otomatis benar. Tujuan mulia tidak dapat membenarkan pengadaan tertutup, konflik kepentingan, makanan tidak aman, distribusi tidak merata, ataupun kebocoran anggaran.
Keberhasilan MBG tidak boleh hanya diukur dari banyaknya dapur, jumlah porsi, dan besarnya anggaran yang terserap. Ukurannya harus nyata: apakah status gizi membaik, kemampuan belajar meningkat, kelompok rentan terjangkau, dan pelaku ekonomi lokal memperoleh manfaat.
Karena menggunakan uang rakyat, pelaksanaannya harus terbuka, dapat diaudit, berbasis data, dan memberikan ruang bagi pengawasan publik yang sungguh-sungguh secara berkala.
Mendukung MBG tidak berarti kehilangan daya kritis. Mengkritik pelaksanaannya juga tidak berarti menolak kepentingan rakyat. Program yang membawa amanat konstitusi justru harus diawasi lebih ketat.
MBG bukan hanya sepiring makanan. Di atas piring itu terdapat hak rakyat, masa depan anak Indonesia, dan kredibilitas negara. Ketika makanan bergizi sampai secara aman, adil, merata, dan tanpa korupsi, pada saat itulah konstitusi tidak lagi berhenti sebagai tulisan, tetapi hadir nyata dalam kehidupan rakyat.
*) Oleh : Didik Lestariyono. S.H., M.H (Ketua Umum Gerrindo, Managing Partners Law Firm DLA, Corporate Lawyer, Pengurus PERADI SAI Malang Raya, Dosen Fakultas Hukum Univ. Widyagama Malang, Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum Univ. Airlangga, Penulis Buku)
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi geloranews.co.id
*) rubik opini di geloranews untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.
*) Kirim tulisan anda beserta Curiculum Vitae dan pas foto ke email : mediageloranews@gmail.com. Tulisan yang layak dan berkualitas setelah melalui review oleh tim redaksi akan dipublikasikan maksimal 3 hari sejak opini dikirim.












