MALANG – Kondisi balita berusia tiga tahun yang menjadi korban dugaan kekerasan di Malang perlahan menunjukkan perkembangan. Setelah sebelumnya berada dalam kondisi kritis dan mendapatkan perawatan intensif, korban kini mulai memberikan sejumlah respons.
Salah satu perkembangan yang terlihat yakni meningkatnya kesadaran korban. Balita berinisial MDN tersebut sudah mulai mampu merespons orang di sekitarnya, termasuk melakukan tos tangan ketika diajak berinteraksi.
Meski terlihat sederhana, respons tersebut menjadi perkembangan positif dalam proses pemulihan korban. Sebelumnya, kondisi MDN sempat mengkhawatirkan sehingga harus mendapatkan penanganan medis secara intensif di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.
Korban diketahui mengalami sejumlah luka setelah diduga menjadi sasaran kekerasan. Peristiwa tersebut kemudian mendapat perhatian aparat kepolisian dan kini masuk dalam proses penanganan hukum.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya yakni ibu kandung korban berinisial SM, 21, serta pasangan SM berinisial MA, 26.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan balita tersebut mengalami luka. Pemeriksaan juga dilakukan untuk mengetahui peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.
Sementara itu, dari sisi medis, pemulihan MDN masih membutuhkan pemantauan. Kondisi korban terus diperhatikan mengingat sebelumnya sempat mengalami kondisi serius akibat luka yang dialaminya.
Perkembangan kesadaran korban menjadi kabar yang cukup melegakan di tengah proses penanganan kasus tersebut. Kemampuan MDN untuk memberikan respons menjadi salah satu tanda bahwa kondisinya berangsur membaik.
Meski demikian, proses pemulihan masih panjang. Korban tetap membutuhkan perawatan serta perhatian khusus agar kondisi fisiknya dapat terus mengalami perkembangan.
Kasus dugaan kekerasan terhadap MDN saat ini masih berproses. Aparat kepolisian juga terus mengumpulkan keterangan dan bukti untuk melengkapi penanganan perkara terhadap kedua tersangka.
