Malang- Pengurus RW 06 Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang berinisial CBH (59) harus berurusan dengan hukum. Pria yang menjabat sebagai bendahara RW tersebut resmi ditahan jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota usai mengembat uang iuran warga sebesar Rp 126,7 juta demi modal investasi bodong secara online.
Aparat kepolisian menindaklanjuti perkara ini setelah menerima aduan dari perwakilan pengurus RT setempat pada 27 Juni 2026 terkait indikasi penyalahgunaan kas lingkungan.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo mengonfirmasi bahwa tersangka CBH telah diamankan di Mapolresta Malang Kota. Pihaknya kini fokus merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
“Kekurangan dana kas terungkap setelah dilakukan pemeriksaan pada catatan keuangan. Berdasarkan pengecekan itulah penyalahgunaan anggaran oleh yang bersangkutan mulai terkuak,” ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo, Selasa (1/9/2026).
Rahmad menerangkan, aliran dana iuran warga dari RT 1 hingga RT 17 di RW 06 Kelurahan Jodipan disetorkan secara rutin kepada tersangka sepanjang periode 2024 sampai 2026. Namun, ketika dilakukan audit internal dan pencocokan pembukuan, dana terhimpun senilai Rp 126.784.400 tersebut rupanya sudah habis tak berbekas.
Dari hasil penyidikan, CBH tergiur oleh iming-iming keuntungan besar dari skema investasi bodong yang ditemukannya melalui aplikasi Telegram. Tanpa pikir panjang, ia mentransfer uang kas masyarakat tersebut secara bertahap ke rekening pelaku penipuan.
“Yang bersangkutan sudah kami tahan. Saat ini penyidik tengah melengkapi seluruh berkas guna penyerahan tahap awal ke Kejaksaan Negeri Kota Malang,” tegas Kompol Rahmad Aji Prabowo.
Kejadian ini sempat membuat gempar warga RW 06 Jodipan. Kecurigaan warga awalnya muncul saat CBH secara mendadak mendatangi Sekretaris RW untuk meminta bantuan mencari pinjaman dana dari pihak luar guna menutupi lubang kas yang terlanjur ludes.
Dalam penanganan kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen rekapitulasi iuran bulanan warga, buku catatan kas RW, serta kuitansi pembayaran. Atas ulahnya, tersangka CBH bakal dijerat Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara.
