Malang – Polda Jawa Timur turun tangan dalam penanganan kasus dugaan penelantaran dan kekerasan terhadap seorang anak berusia 3 tahun di Kota Malang. Selain memastikan proses hukum berjalan, kepolisian turut memantau kondisi korban yang masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.
Direktur Reserse Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum bersama Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota dan Dinsos-P3AP2KB Kota Malang mendatangi korban pada Rabu (2/9/2026).
Ganis menyampaikan kondisi korban saat ini mulai menunjukkan perkembangan setelah mendapatkan perawatan medis. Luka-luka yang sebelumnya dialami korban juga disebut mulai mengering, meski masih berada dalam pengawasan dan observasi dokter.
“Kasus ini tentunya sangat kita atensi. Hari ini kita juga mengunjungi anak korban dan alhamdulillah sudah mulai membaik kondisinya,” ujar Ganis.
Penanganan korban tidak hanya difokuskan pada kondisi fisik. Polda Jatim bersama pihak terkait juga memberikan perhatian terhadap kondisi psikologis korban karena anak tersebut diduga mengalami trauma akibat kekerasan yang dialaminya.
Untuk itu, proses pemulihan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan tenaga medis, psikolog, kepolisian, serta Dinas Sosial. Kondisi kesehatan dan kebutuhan perlindungan korban akan terus dipantau selama proses hukum berlangsung.
Kasus ini sebelumnya terungkap setelah pihak RSSA menerima seorang anak berusia 3 tahun dalam kondisi kritis dengan sejumlah luka dan memar pada tubuhnya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang tersangka, yakni SM (21) yang merupakan ibu kandung korban dan MA (26), pasangan SM. Keduanya kini telah menjalani proses hukum.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Korban diduga ditinggalkan oleh SM dan MA di depan rumah neneknya di kawasan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Dalam penyidikan, polisi juga mendalami dugaan kekerasan yang dilakukan secara berulang. Sejumlah barang bukti telah diamankan, sementara hasil visum korban digunakan untuk mendukung proses penyidikan.
Di sisi lain, pemerintah dan kepolisian mulai mempersiapkan langkah untuk memastikan korban mendapatkan lingkungan pengasuhan yang aman setelah nantinya keluar dari rumah sakit. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah pengasuhan oleh nenek korban.
Namun, pengalihan pengasuhan tersebut masih harus melalui asesmen dari Dinas Sosial. Penilaian dilakukan untuk memastikan nenek korban memiliki kondisi dan kemampuan yang memadai untuk memberikan perawatan serta perlindungan.
Apabila hasil asesmen menunjukkan pengasuhan oleh keluarga belum menjadi pilihan paling aman, korban dapat dipertimbangkan untuk ditempatkan di rumah aman. Langkah tersebut akan disesuaikan dengan kondisi fisik, psikologis, serta kebutuhan perlindungan anak dalam jangka panjang.
Polda Jatim menegaskan penanganan perkara akan berjalan beriringan dengan upaya pemulihan korban. Kepolisian bersama Dinas Sosial dan pihak terkait akan terus mengawal kondisi anak hingga kebutu
