Malang – Sebuah video viral berdurasi 1 menit 30 detik yang memperlihatkan dugaan aksi asusila dua orang pria di pinggir Sungai Brantas, Desa Tambakasri, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, menggemparkan masyarakat. Kepolisian Resor (Polres) Malang bersama Polsek Tajinan saat ini tengah bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif guna mengusut tuntas peristiwa tersebut.
Berita mengenai rekaman tersebut mulai ramai beredar luas di berbagai platform media sosial sejak Jumat, 31 Juli 2026. Berdasarkan informasi awal dan hasil pemeriksaan saksi di lapangan, peristiwa diduga terjadi pada Selasa, 28 Juli 2026 sore. Dua pria datang menggunakan sepeda motor menuju area sekitar ruko sebelum berjalan ke arah bantaran sungai, di mana seorang warga yang melintas merekam aksi tak pantas tersebut.
Menanggapi keresahan warga, jajaran kepolisian langsung mendatangi lokasi kejadian (TKP) untuk mengumpulkan barang bukti serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Kasi Humas Polres Malang AKP M. Budiono mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah mengambil langkah tegas setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Setelah menerima informasi dan adanya pengaduan masyarakat terkait video yang beredar, anggota Polsek Tajinan bersama Polsek Pakisaji langsung mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat kejadian,” ujar AKP M. Budiono saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Sabtu, 1 Agustus 2026.
Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian serta mendalami rekaman video guna mengidentifikasi identitas kedua pelaku yang berada dalam video tersebut.
“Untuk motif dan identitas pihak yang ada dalam video masih kami dalami. Kami masih mengumpulkan keterangan saksi dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan rangkaian peristiwa yang sebenarnya,” kata AKP M. Budiono.
Selain melakukan proses hukum, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak terus menyebarluaskan video bermuatan asusila tersebut demi menjaga kondusivitas wilayah serta menaati aturan bijak bermedia sosial.
“Kami mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak menyebarkan kembali konten yang bermuatan asusila. Apabila masyarakat mengetahui adanya informasi terkait kejadian ini, silakan melaporkan kepada pihak kepolisian agar segera ditindaklanjuti,” tutur AKP M. Budiono pada Senin, 3 Agustus 2026.
