Malang – Polisi mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Lowokwaru, Kota Malang. Pengungkapan itu berawal dari keberadaan GPS yang terpasang pada sepeda motor korban.
Seorang pria berinisial ST (47) diamankan polisi setelah sepeda motor Honda Beat yang dilaporkan hilang terlacak hingga wilayah Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. ST diamankan petugas pada Sabtu (15/8/2026).
Kasus tersebut bermula ketika sepeda motor milik CV Pratama Transport Group diparkir di rumah korban, Arif (35), di Jalan M.T. Haryono XIV A, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat diparkir, sepeda motor dalam kondisi terkunci stang. Keesokan harinya, Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, korban mendapati kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.
Korban kemudian melaporkan kehilangan itu ke Polsek Lowokwaru pada Sabtu sore sekitar pukul 16.00 WIB. Kendaraan yang hilang diketahui memiliki perangkat GPS sehingga posisi kendaraan dapat dilacak.
Kapolsek Lowokwaru Kompol Anang Tri Hananta mengatakan GPS menjadi salah satu petunjuk yang digunakan petugas dalam penelusuran kendaraan tersebut.
Menurut Anang, petugas kemudian melakukan pelacakan berdasarkan titik GPS dan berkoordinasi dengan sejumlah unit kepolisian untuk menindaklanjuti keberadaan kendaraan.
Pelacakan mengarah ke kawasan Jalan Dr. Cipto, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Petugas selanjutnya mengamankan ST bersama sepeda motor Honda Beat warna putih bernomor polisi N-3764-EFT.
Kendaraan tersebut kemudian diperiksa dan dicocokkan dengan dokumen kepemilikan yang dibawa oleh pelapor. Polisi menyatakan kendaraan yang ditemukan sesuai dengan kendaraan yang dilaporkan hilang.
ST bersama barang bukti kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Dalam perkara ini, polisi memproses ST dalam kasus dugaan pencurian dengan pemberatan. Kepolisian menyebut perkara tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi tertanggal 15 Agustus 2026 dan menerapkan Pasal 477 KUHP.
Polisi juga masih mendalami rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Karena proses hukum masih berlangsung, ST tetap disebut sebagai tersangka berdasarkan status yang disampaikan kepolisian dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta. Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan pengamanan kendaraan, termasuk menggunakan pengaman tambahan dan segera melapor apabila kehilangan kendaraan.
Keberadaan GPS dalam kasus ini menjadi salah satu petunjuk yang membantu polisi mempersempit lokasi kendaraan setelah laporan kehilangan diterima. Pengungkapan perkara kemudian dilakukan melalui koordinasi Unit Reskrim Polsek Lowokwaru, Unit Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota, dan Polsek Lawang
