Malang – Perubahan warna air Sungai Brantas di kawasan Mergosono, Kota Malang, menjadi keunguan menyoroti kembali pengawasan lingkungan terhadap aktivitas usaha di sekitar aliran sungai. Hingga kini, penyebab perubahan warna tersebut belum dapat dipastikan karena hasil uji laboratorium masih ditunggu.
Peristiwa itu pertama kali dilaporkan pada Minggu (27/9/2026). Saat dilakukan pengecekan pada Senin (28/9), warna air sudah kembali normal. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang kemudian mengambil sampel air untuk memastikan kandungan yang menyebabkan perubahan warna tersebut. Hasil pemeriksaan diperkirakan baru keluar sekitar 14 hari setelah sampel diambil.
Dalam penelusuran lapangan, petugas menemukan saluran drainase yang bermuara ke Sungai Brantas di sekitar lokasi kejadian. Namun, hingga saat ini belum dapat dipastikan bahwa saluran tersebut merupakan sumber perubahan warna air.
DLH juga melakukan pemeriksaan terhadap 12 industri yang memiliki saluran pembuangan menuju kawasan Sungai Brantas. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penelusuran sumber penyebab, tanpa menunjuk industri tertentu sebelum hasil pemeriksaan laboratorium tersedia.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena perubahan warna sungai bukan pertama kali terjadi di Kota Malang. DLH sebelumnya mencatat kejadian serupa pernah muncul di kawasan Bareng pada tahun lalu. Saat itu, hasil pemeriksaan menemukan air bekas mencuci kaleng cat dibuang ke sungai, meski setelah diuji kandungannya masih berada dalam batas baku mutu.
Aktivis Ketua Bidang Anti Korupsi GERRINDO Kota Malang, Farel, menilai kejadian ini perlu menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pengawasan lingkungan Pemkot Malang. Menurutnya, pengawasan tidak semestinya hanya bergerak setelah muncul perubahan kondisi sungai, tetapi perlu dilakukan secara berkala terhadap saluran pembuangan dan kepatuhan pengelolaan limbah.
“Pemkot perlu mengevaluasi pola pengawasannya. Jangan sampai pemerintah baru bergerak ketika perubahan warna sungai sudah terlihat dan menjadi perhatian masyarakat. Pengawasan terhadap saluran pembuangan dan pengelolaan limbah harus dilakukan secara berkala, sehingga potensi pelanggaran bisa diketahui lebih awal. Apalagi kejadian serupa pernah terjadi sebelumnya, sehingga seharusnya menjadi dasar untuk memperkuat pengawasan,” ujar Farel.
Sementara itu, Pemkot Malang menyatakan masih menunggu hasil uji laboratorium sebelum menentukan langkah lebih lanjut. Wali Kota Malang Wahyu Hidayat juga menyebut apabila nantinya ditemukan perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan dan menyebabkan pencemaran, pemerintah akan mengambil tindakan sesuai aturan, termasuk kemungkinan pencabutan izin hingga penutupan usaha.
Hasil pemeriksaan laboratorium nantinya menjadi penting untuk menentukan kandungan zat yang menyebabkan perubahan warna sekaligus menjadi dasar bagi Pemkot Malang dalam menelusuri sumbernya. Dengan begitu, tindak lanjut tidak berhenti pada pemeriksaan setelah kejadian, tetapi dapat menjadi dasar pembenahan sistem pengawasan lingkungan di sepanjang aliran Sungai Brantas.
