MALANG — Kabar diamankannya anggota DPRD Kabupaten Malang dalam penggerebekan kasus narkoba di Surabaya kembali membuka pertanyaan mengenai pengawasan terhadap wakil rakyat, khususnya dari lingkungan internal lembaga legislatif Kabupaten Malang.
Seorang anggota DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi Gerindra, Muhammad Ukasyah Ali Murtadho (UAM), disebut menjadi salah satu dari tiga anggota legislatif di Jawa Timur yang diamankan dalam penggerebekan sebuah kamar hotel di Surabaya pada Senin (28/9/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan delapan orang. Dari pemeriksaan, polisi menyebut tujuh orang dinyatakan positif menggunakan ekstasi, sementara salah satu orang lainnya diketahui mengonsumsi sabu dan ekstasi. Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti narkotika di lokasi.
Meski demikian, informasi mengenai keterlibatan UAM sempat belum mendapatkan kepastian dari pihak DPRD Kabupaten Malang. Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang Zia’ul Haq mengaku telah menerima informasi tersebut, tetapi belum dapat memastikan apakah UAM termasuk dalam delapan orang yang diamankan. Upaya menghubungi yang bersangkutan juga belum memperoleh respons.
Kondisi tersebut menempatkan lembaga legislatif Kabupaten Malang pada situasi yang patut mendapat perhatian publik. Sebab, ketika seorang anggota dewan dikaitkan dengan perkara narkotika, persoalannya tidak berhenti pada individu yang bersangkutan. Ada pula pertanyaan mengenai bagaimana mekanisme pengawasan dan pembinaan terhadap anggota legislatif berjalan.
Apalagi, pemerintah dan aparat penegak hukum selama ini terus mendorong pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran narkotika. Di Kabupaten Malang sendiri, aparat kepolisian baru-baru ini mengungkap peredaran lebih dari satu kilogram sabu dan ribuan ekstasi yang ditujukan untuk diedarkan di wilayah Malang Raya dan sejumlah daerah lain di Jawa Timur.
Di tengah upaya tersebut, munculnya nama seorang wakil rakyat dalam perkara narkotika menjadi persoalan yang tidak bisa hanya diselesaikan dengan menunggu proses hukum. Lembaga tempat yang bersangkutan menjalankan fungsi sebagai wakil masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan mekanisme etik dan pengawasan internal berjalan sesuai ketentuan.
Respons partai pun masih menunggu kepastian dari aparat penegak hukum. Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah menyatakan pihaknya menghormati proses hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ia juga menyebut terdapat aturan internal partai mengenai tindakan terhadap kader yang terlibat perkara hukum.
Dari sisi penanganan perkara, Polrestabes Surabaya menyatakan delapan orang yang diamankan diproses sesuai prosedur. Karena barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas tertentu sebagaimana menjadi pertimbangan dalam penanganan perkara, seluruhnya diproses melalui mekanisme restorative justice.
Namun, mekanisme penyelesaian perkara tersebut tidak serta-merta menghapus pertanyaan mengenai pertanggungjawaban etik seorang pejabat publik. Proses hukum dan proses etik merupakan dua hal yang dapat berjalan dalam ruang yang berbeda sesuai kewenangan masing-masing.
Karena itu, publik Kabupaten Malang kini tidak hanya menunggu kepastian mengenai perkara tersebut. Yang juga ditunggu adalah bagaimana DPRD Kabupaten Malang dan partai politik terkait meresponsnya secara terbuka, sesuai aturan, serta menunjukkan bahwa fungsi pengawasan terhadap wakil rakyat tidak berhenti ketika persoalan sudah masuk ke ranah aparat penegak hukum.
Sebab, kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan bukan hanya dibangun melalui keputusan politik di ruang sidang, tetapi juga melalui perilaku dan akuntabilitas orang-orang yang duduk di dalamnya.
