Malang- Aksi pencurian motor yang dilakukan dua pemuda di Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, berakhir di balik jeruji besi. Keduanya diringkus oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Malang tak lama setelah beraksi.
Tersangka berinisial A (18) asal Kecamatan Pagelaran dan AAB (19) warga Kecamatan Ngajum, ditangkap setelah diduga membawa kabur motor warga yang tengah ditinggal menonton karnaval di Dusun Maduarjo, Desa Maguan, pada Minggu (31/5/2026) dini hari.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang sedang larut dalam kemeriahan acara. Pencurian tersebut dilaporkan terjadi pada pukul 02.00 WIB.
“Saat korban sedang asyik menonton karnaval, pelaku melihat celah dan melakukan aksinya. Berkat kecepatan laporan dan respons tim di lapangan, pelaku segera kami amankan beserta motor curiannya,” jelas AKP Hafiz, Selasa (2/6/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan URC Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Ngajum langsung melakukan pengejaran. Pelarian pelaku terhenti setelah petugas menyisir kawasan Desa Babadan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit motor Honda Stylo 160 milik korban. Selain itu, sebuah motor Honda Vario 150 yang dipakai pelaku untuk melancarkan aksinya turut disita sebagai barang bukti.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menyatakan bahwa tindakan tegas ini menjadi pesan bagi para pelaku kejahatan bahwa wilayah Malang tidak aman bagi mereka.
“Kami berkomitmen penuh untuk menjaga kondusivitas wilayah. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Kami terus mengintensifkan patroli agar warga merasa tenang saat beraktivitas,” ujar AKP Bambang.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di tahanan dan dijerat dengan pasal terkait pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun. Polisi pun mengimbau agar warga selalu memastikan kendaraan terkunci ganda saat parkir di lokasi keramaian.
