Malang – Satresnarkoba Polresta Malang Kota mengungkap penyimpanan narkotika dan obat keras dalam jumlah besar setelah mengembangkan kasus peredaran narkoba di kawasan Mergan Lori, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Dari hasil pengembangan tersebut, polisi mengamankan 1.461 butir ekstasi, 111.000 butir pil berlogo LL, serta sabu seberat 45,26 gram. Barang bukti itu ditemukan dalam penggeledahan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sidomakmur, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Pengungkapan dilakukan dalam dua tahap. Pada penggeledahan pertama, Selasa (11/8/2026), petugas menemukan 101 butir ekstasi dan 111 ribu pil LL yang dikemas dalam sejumlah kardus. Polisi juga mengamankan sabu dengan berat kotor 45,26 gram beserta sejumlah barang pendukung lainnya.
Polisi kemudian kembali melakukan penggeledahan di lokasi yang sama pada Senin (17/8/2026). Dalam pemeriksaan kedua tersebut, petugas menemukan 1.360 butir ekstasi dengan berat bersih sekitar 597,16 gram yang disembunyikan di dalam boneka.
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan untuk mengetahui sumber dan jaringan peredaran narkotika.
Menurut polisi, barang-barang tersebut diduga diperoleh tersangka berinisial Y.A. (38) dari seseorang berinisial E.N. yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok di balik peredaran narkoba tersebut.
Selain narkotika dan pil LL, petugas turut mengamankan timbangan digital, plastik klip kosong, brankas besi kecil, serta telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan dan peredaran barang tersebut.
Polresta Malang Kota menyatakan pengembangan kasus masih berlangsung untuk mengungkap lebih jauh jaringan peredaran narkotika yang memasok barang tersebut.
