SURABAYA, GELORANEWS — Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas pemilahan dan pengolahan sampah di kawasan Keputih, Surabaya. Operasional di lokasi tersebut dihentikan setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menemukan aktivitas pengelolaan sampah yang disebut tidak mengantongi izin dan berpotensi mencemari lingkungan.
Penertiban dilakukan Eri saat inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis, 20 Agustus 2026. Lokasi yang ditertibkan berada di lahan seluas sekitar 1,4 hektare. Pemkot Surabaya menyatakan aktivitas pengelolaan sampah di lokasi tersebut tidak memenuhi persyaratan pengelolaan sampah yang semestinya.
Dalam sidak tersebut, salah satu persoalan yang menjadi perhatian Eri adalah pengelolaan air lindi. Air lindi merupakan cairan yang muncul dari proses pembusukan dan rembesan air melalui tumpukan sampah. Jika tidak dikelola dengan baik, cairan tersebut berpotensi mencemari tanah dan lingkungan sekitar.
Eri menegaskan bahwa aktivitas pemilahan sampah tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Menurutnya, lokasi pengelolaan sampah harus dilengkapi fasilitas dan sistem pengelolaan yang memenuhi ketentuan, termasuk instalasi pengolahan air limbah (IPAL) serta armada pengangkutan sampah.
“Jangan sampai air lindi itu akhirnya merusak tanah. Tempat pemilahan sampah harus memiliki armada pembuangan dan IPAL,” kata Eri, seperti dikutip dari keterangan yang disampaikan usai sidak.
Penertiban tersebut dilakukan setelah Pemkot Surabaya menerima laporan warga mengenai kondisi lingkungan dan bau yang muncul dari sekitar lokasi. Saat melakukan pengecekan, Eri kemudian meminta jajarannya melakukan pemeriksaan dan penanganan terhadap aktivitas pengelolaan sampah tersebut.
Selain persoalan izin dan fasilitas pengolahan, Pemkot Surabaya juga menyoroti adanya residu sampah yang tidak memiliki nilai ekonomi. Residu yang menumpuk dinilai dapat menimbulkan air lindi apabila tidak segera ditangani sesuai standar.
Eri juga mengingatkan bahwa pengelolaan sampah dengan metode terbuka atau open dumping tidak boleh dilakukan sembarangan. Ia menyebut aktivitas pengelolaan sampah harus mengikuti persyaratan yang telah ditentukan agar tidak menimbulkan dampak terhadap masyarakat dan lingkungan.
“Kalau pemerintah saja hanya mengumpulkan sampah dengan cara open dumping bisa menjadi pidana. Maka ketika ada yang seperti ini, kita tertibkan. Boleh melakukan kegiatan pemilahan dan pengolahan sampah, tetapi harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan,” ujar Eri.

Sebagai tindak lanjut penertiban, Pemkot Surabaya juga mengangkut sisa sampah dari lokasi tersebut. Pemerintah kota menyebut sebanyak 32 dump truck digunakan untuk membawa sisa sampah menuju TPA Benowo.
Pemkot Surabaya menegaskan penertiban tersebut bukan berarti kegiatan pemilahan dan pengolahan sampah dilarang. Namun, aktivitas tersebut harus dilakukan secara legal, memenuhi persyaratan teknis, serta tidak menimbulkan pencemaran maupun gangguan terhadap masyarakat.
Adapun terkait informasi bahwa lahan tersebut sedang berada dalam sengketa hukum di Polrestabes Surabaya, Pemkot Surabaya menyatakan penertiban pengelolaan sampah dilakukan berdasarkan kepentingan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Dengan langkah tersebut, Pemkot Surabaya menegaskan pengelolaan sampah harus dilakukan dari hulu hingga hilir dengan sistem yang benar, bukan sekadar memindahkan atau menumpuk sampah di suatu lokasi.
GeloraNews | Jumat, 21 Agustus 2026
