Malang – Polresta Malang Kota menetapkan seorang pengajar pondok pesantren berinisial MMS (25) sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap lima santri laki-laki.
MMS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap laporan, memeriksa korban dan saksi, serta mengumpulkan alat bukti. Penetapan tersebut dilakukan melalui gelar perkara.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan penyidik melakukan pendalaman secara bertahap sebelum menetapkan tersangka.
“ Penyidik melakukan pendalaman secara bertahap terhadap laporan, keterangan korban maupun saksi, serta alat bukti yang diperoleh untuk memastikan konstruksi perkara dan menetapkan tersangka sesuai hasil gelar perkara,” kata Aji, Rabu (19/8/2026).
Perkara tersebut bermula dari laporan yang diterima Polresta Malang Kota pada 28 Juli 2026. Dalam proses penyidikan, polisi kemudian menemukan adanya lima korban laki-laki yang diduga mengalami kekerasan seksual.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi. Polisi juga melakukan pemeriksaan medis serta meminta keterangan dari ahli psikologi sebagai bagian dari proses penyidikan.
MMS kemudian ditahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan penyidikan dan melengkapi berkas perkara sebelum proses selanjutnya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Dalam perkara ini, MMS disangkakan dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 415 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi tidak mengungkap identitas para korban dalam pemberitaan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga privasi dan perlindungan korban, khususnya apabila terdapat korban yang masih berusia anak.
MMS hingga kini berstatus sebagai tersangka. Dugaan tindak pidana tersebut masih dalam proses hukum dan pembuktian selanjutnya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum serta pengadilan.
