Home / Berita Terkini / Opini Hukum / Dalam Negara Hukum, Kecurigaan Harus Dijawab dengan Pembuktian

Dalam Negara Hukum, Kecurigaan Harus Dijawab dengan Pembuktian

Mohamad Sinal Corporate Legal Consultant, Dewan Pakar DPN Peradi Profesional, mediator, ahli bahasa hukum, Founder Pena Hukum Nusantara (PHN), dan Dosen Politeknik Negeri Malang (Polinema).

Dalam setiap negara hukum yang demokratis, kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum tidak lahir semata-mata karena undang-undang memberikan kewenangan kepada penyidik, penuntut umum, ataupun hakim. Kepercayaan justru tumbuh ketika kewenangan tersebut dijalankan secara profesional, transparan, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum maupun masyarakat. Oleh karena itu, ketika muncul perkara yang melibatkan pejabat publik, aset bernilai besar, atau klaim kepemilikan yang saling bertentangan, pertanyaan yang muncul dari masyarakat tidak sepatutnya dipandang sebagai ancaman terhadap penegakan hukum, melainkan sebagai bagian dari mekanisme kontrol dalam negara demokrasi.

Belakangan ini ruang publik diramaikan oleh pernyataan Islah Bahrawi yang mempertanyakan kemungkinan berubahnya narasi mengenai kepemilikan rumah, uang, dan emas yang dikaitkan dengan suatu perkara. Terlepas dari setuju atau tidak terhadap substansi pernyataan tersebut, yang sesungguhnya menarik untuk dikaji bukanlah siapa yang berbicara, melainkan pesan yang tersirat di baliknya. Pernyataan itu mencerminkan adanya keraguan sebagian masyarakat terhadap konsistensi proses pembuktian yang sedang berjalan, sekaligus menunjukkan bahwa kepercayaan publik tidak dapat dibangun hanya melalui penjelasan sepihak.

Dalam perspektif hukum, keraguan masyarakat tidak identik dengan tuduhan, apalagi dengan vonis. Publik memang tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan siapa yang bersalah, siapa yang harus menjadi tersangka, ataupun siapa yang harus dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana. Akan tetapi, masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mempertanyakan apakah penyidikan telah dilakukan secara menyeluruh, apakah asal-usul suatu kekayaan benar-benar telah ditelusuri, apakah hubungan antara penguasaan dan kepemilikan telah diuji secara objektif, serta apakah seluruh keterangan telah diverifikasi melalui alat bukti yang sah.

Hak untuk bertanya merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang sehat. Justru dalam negara hukum, kritik dan pengawasan publik merupakan energi yang mendorong lembaga penegak hukum bekerja lebih profesional. Yang harus dihindari bukanlah pertanyaan masyarakat, melainkan kecenderungan menganggap setiap pertanyaan sebagai bentuk permusuhan terhadap institusi penegak hukum. Sebab, institusi yang kuat bukanlah institusi yang kebal terhadap kritik, melainkan institusi yang mampu menjawab kritik melalui kualitas pekerjaannya.

Di sinilah pentingnya membedakan antara kecurigaan sosial dan kesimpulan yuridis. Kecurigaan lahir dari rangkaian keadaan yang dianggap tidak lazim oleh masyarakat. Sebaliknya, kesimpulan hukum hanya dapat dibangun melalui alat bukti yang sah, prosedur yang benar, dan penalaran hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, berkembangnya opini di ruang publik tidak boleh dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang bersalah, tetapi juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup ruang evaluasi terhadap proses penyidikan.

Apabila muncul penjelasan bahwa suatu rumah merupakan pemberian keluarga, atau uang dan emas yang ditemukan ternyata milik pihak lain, penyidik tentu tidak cukup hanya menerima pernyataan tersebut sebagai kebenaran. Hukum menghendaki lebih dari sekadar pengakuan. Penyidik harus menguji kapan aset diperoleh, bagaimana proses peralihannya, siapa yang membayar, siapa yang menikmati manfaat ekonominya, bagaimana hubungan hukum antara para pihak, serta mengapa aset tersebut berada dalam penguasaan seseorang. Dalam hukum pembuktian, kepemilikan formal memang penting, tetapi hubungan faktual dengan suatu harta tidak kalah penting untuk ditelusuri.

Hal tersebut dapat dianalogikan dengan pemeriksaan transaksi keuangan. Seseorang tidak otomatis terbebas dari dugaan hanya karena rekening atau aset tercatat atas nama orang lain. Sebaliknya, seseorang juga tidak dapat dinyatakan bersalah semata-mata karena aset tersebut ditemukan di tempat yang berkaitan dengannya. Tugas penyidik adalah menghubungkan setiap fakta melalui dokumen, keterangan saksi, jejak transaksi, petunjuk, serta alat bukti lain yang saling menguatkan sehingga menghasilkan konstruksi peristiwa yang utuh dan logis.

Dalam konteks inilah kualitas penyidikan menjadi penentu utama legitimasi hukum. Mirjan R. Damaška, dalam The Faces of Justice and State Authority, menjelaskan bahwa legitimasi proses pidana tidak ditentukan oleh siapa yang sedang diperiksa ataupun seberapa besar tekanan opini publik yang berkembang. Legitimasi justru lahir ketika institusi penegak hukum mampu menunjukkan bahwa setiap tindakan penyidikan dibangun di atas prosedur yang sah, pembuktian yang objektif, dan penggunaan kewenangan yang akuntabel. Dengan kata lain, keberhasilan penyidikan tidak diukur dari kemampuan meredam kritik masyarakat, tetapi dari kemampuan menghadirkan kesimpulan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pandangan tersebut sejalan dengan Antony Duff yang menempatkan proses pidana sebagai forum publik untuk meminta pertanggungjawaban seseorang atas dugaan tindak pidana. Menurut Duff, negara tidak boleh menjadikan opini publik sebagai dasar penghukuman. Namun, negara juga tidak boleh menghentikan pencarian kebenaran hanya karena telah tersedia penjelasan yang menguntungkan salah satu pihak. Setiap klaim harus diuji melalui proses pembuktian yang rasional, terbuka, dan dapat diverifikasi sehingga hasil akhirnya memperoleh legitimasi, bukan sekadar penerimaan karena otoritas.

Neil MacCormick kemudian menambahkan bahwa keputusan hukum memperoleh kekuatan bukan hanya karena dibuat oleh pejabat yang berwenang, melainkan karena didasarkan pada legal reasoning yang logis dan konsisten. Artinya, penyidik tidak cukup hanya menyatakan bahwa suatu aset bukan milik pihak tertentu. Penyidik juga harus mampu menjelaskan bagaimana fakta-fakta yang ditemukan, alat bukti yang diperoleh, serta ketentuan hukum yang diterapkan saling berkaitan hingga menghasilkan kesimpulan tersebut. Tanpa penalaran hukum yang transparan, setiap keputusan akan terus menyisakan ruang bagi spekulasi.

Oleh sebab itu, transparansi tidak identik dengan membuka seluruh isi berkas penyidikan kepada masyarakat. Ada informasi yang memang harus dirahasiakan demi kepentingan penyidikan dan perlindungan hak setiap orang. Namun, penyidik tetap berkewajiban memberikan penjelasan yang memadai mengenai dasar pengambilan keputusan, arah penyidikan, serta alasan hukum yang mendasari setiap tindakan yang dilakukan. Transparansi seperti inilah yang akan memperkuat legitimasi institusi penegak hukum tanpa mengorbankan efektivitas penyidikan.

Konstitusi Indonesia sendiri memberikan ruang yang luas bagi masyarakat untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Pasal 28E dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kebebasan setiap orang untuk menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi. Hak tersebut tentu tidak boleh disalahgunakan untuk memfitnah atau menghakimi seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Akan tetapi, hak itu juga tidak boleh dipersempit menjadi kewajiban untuk diam ketika terdapat persoalan yang menyangkut integritas penegakan hukum.

Oleh karena itu, pernyataan publik yang keras tidak perlu dijawab dengan kemarahan, ancaman, ataupun perang narasi. Jawaban yang paling bermartabat adalah penyidikan yang profesional, pembuktian yang komprehensif, dan keputusan yang lahir dari penalaran hukum yang dapat diuji secara terbuka. Negara hukum tidak pernah meminta masyarakat berhenti bertanya. Sebaliknya, negara hukum menghendaki agar setiap pertanyaan dijawab melalui penyidikan yang objektif, setiap dugaan diuji dengan alat bukti yang sah, dan setiap kesimpulan dibangun di atas argumentasi hukum yang rasional.

Kepercayaan publik tidak mungkin diperoleh hanya dengan meminta masyarakat untuk percaya. Kepercayaan tumbuh ketika setiap klaim diuji secara objektif, setiap aset ditelusuri secara menyeluruh, setiap tindakan aparat dapat dipertanggungjawabkan, dan setiap kesimpulan lahir dari pembuktian yang jujur. Sebab, dalam negara hukum, opini mungkin membentuk persepsi, tetapi hanya pembuktian yang sah yang mampu melahirkan kebenaran dan menegakkan keadilan.

*) Oleh: Mohamad Sinal, Corporate Legal Consultant, Dewan Pakar DPN Peradi Profesional, mediator, ahli bahasa hukum, founder Pena Hukum Nusantara (PHN), dan dosen Polinema.*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi geloranews.co.id

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi geloranews.co.id
*) rubik opini di geloranews
Indonesia untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.
*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Kirim tulisan anda beserta pas foto ke email : mediageloranews@gmail.com. Tulisan yang layak akan dipublikasikan maksimal 3 hari sejak opini dikirim.

Tagged:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *