Dr. Drs. Mohamad Sinal, S.H., M.H., M.Pd
Corporate Legal Consultant, Dewan Pakar DPN Peradi Profesional, mediator, ahli bahasa hukum, founder Pena Hukum Nusantara (PHN), dan dosen Polinema.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum. Sebagian kalangan segera menarik kesimpulan bahwa segala sesuatu yang pernah bertumpu pada surat itu ikut runtuh. Kesimpulan itu terlalu cepat karena mengabaikan satu asas mendasar dalam hukum administrasi, yaitu asas praesumptio iustae causa.
Asas ini, yang dalam tradisi Belanda dikenal sebagai vermoeden van rechtmatigheid, mengandung praduga bahwa setiap keputusan administrasi sah dan dapat dilaksanakan. Praduga itu berlaku sampai keputusan tersebut dibatalkan oleh pejabat yang berwenang atau oleh pengadilan. Tanpa asas ini, pemerintahan akan lumpuh karena setiap keputusan dapat diabaikan oleh siapa pun yang meragukan keabsahannya.
Asas yang sama hidup dalam tradisi common law. H.W.R. Wade dan C.F. Forsyth, dalam Administrative Law, menguraikan praduga keabsahan (presumption of validity) atas tindakan administrasi sampai pengadilan menyatakan sebaliknya. Mereka kerap merujuk ungkapan Lord Radcliffe dalam perkara Smith v East Elloe Rural District Council (1956): suatu keputusan, sekalipun cacat, tidak membawa cap ketidakabsahan di keningnya dan tetap menimbulkan akibat hukum sampai dibatalkan.
Hukum positif Indonesia mengadopsi asas ini secara tegas. Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara menentukan bahwa gugatan tidak menunda pelaksanaan keputusan yang digugat. Artinya, selama perkara berjalan, keputusan yang digugat tetap berlaku dan tetap dapat dijadikan dasar tindakan lain.
Konsekuensinya jelas bagi perkara ini. Penggunaan surat penyetaraan sebelum dibatalkan merupakan penggunaan atas keputusan yang pada saat itu dianggap sah. Oleh karena itu, pembatalan yang datang kemudian tidak serta-merta menjadikan seluruh tindakan yang bertumpu padanya dianggap tidak pernah ada.
Namun, asas tersebut berhadapan dengan ketentuan lain yang tidak kalah tegas. Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Administrasi Pemerintahan menyatakan bahwa keputusan yang tidak sah tidak mengikat sejak ditetapkan dan segala akibat hukumnya dianggap tidak pernah ada. Di sinilah muncul ketegangan antara praduga keabsahan dan akibat pembatalan yang berlaku surut (ex tunc).
Hukum administrasi Jerman menawarkan jalan keluar yang jernih. Hartmut Maurer, dalam Allgemeines Verwaltungsrecht, menjelaskan bahwa keputusan administrasi yang melanggar hukum tetap berlaku (wirksam) sampai dicabut atau dibatalkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 43 Undang-Undang Prosedur Administrasi Jerman (VwVfG). Kebatalan sejak semula (Nichtigkeit) menurut Pasal 44 undang-undang itu hanya berlaku bagi cacat yang sangat berat dan nyata, sehingga merupakan pengecualian, bukan aturan umum.
Hans Kelsen, dalam Pure Theory of Law, memberikan landasan teoretis yang lebih tajam lagi. Menurut Kelsen, dalam suatu tatanan hukum tidak ada kebatalan absolut yang bekerja dengan sendirinya. Kebatalan hanyalah derajat tertinggi dari pembatalan karena setiap norma tetap berlaku sampai organ yang berwenang menyatakan sebaliknya.
Ketiga tradisi tersebut mengarah pada satu kesimpulan yang sama. Akibat ex tunc tidak bekerja secara liar, tetapi harus dibatasi jangkauannya. Ketegangan antara asas praduga keabsahan dan Pasal 70 ayat (2) diselesaikan dengan membatasi akibat surut itu pada hubungan hukum administrasi yang lahir langsung dari keputusan yang dibatalkan.
Keputusan turunan yang lahir dalam rezim hukum lain harus dinilai dengan ukuran yang berbeda. Penetapan pasangan calon, penetapan hasil pemilihan umum, dan pelantikan merupakan tindakan hukum yang mempunyai dasar, lembaga, dan prosedurnya sendiri. Status tindakan-tindakan itu dinilai menurut sifatnya, hubungan hukumnya, asas kepastian hukum, perlindungan terhadap tindakan pemerintahan yang telah selesai, dan norma khusus yang mengaturnya.
Pembedaan ini bukan dalih untuk melindungi pihak tertentu. Pembedaan ini justru syarat agar hukum bekerja secara tertib dan dapat diperkirakan. Jika setiap pembatalan keputusan administrasi dapat merobohkan seluruh rangkaian tindakan negara yang pernah bersentuhan dengannya, tidak ada satu pun keputusan publik yang aman.
Dengan demikian, perlu dibedakan secara tegas antara invaliditas objek sengketa dan invaliditas tindakan hukum turunannya. Putusan MA telah memberikan kepastian tentang status surat penyetaraan sebagai objek sengketa. Status tindakan turunannya harus diuji dalam rezim hukum masing-masing, oleh lembaga yang berwenang, dan melalui prosedur yang sah.
Pembedaan itu juga tidak berarti putusan MA kehilangan makna. Putusan tersebut merupakan fakta hukum baru yang dapat diajukan dalam forum yang berwenang untuk menilai tindakan turunan. Bobotnya dalam forum tersebut akan sangat ditentukan oleh alasan pembatalan dalam pertimbangan hukum MA yang hingga kini belum tersedia.
Di sinilah kematangan berhukum diuji. Analisis hukum harus berhenti pada batas yang ditentukan oleh amar, kewenangan, dan asas. Jika melampaui batas itu, analisis hukum berubah menjadi kesimpulan politik yang mengenakan jubah yuridis.
Asas praesumptio iustae causa mengajarkan bahwa hukum tidak bekerja dengan menghapus masa lalu secara serampangan. Hukum bekerja dengan mengoreksi yang keliru tanpa merobohkan yang telah tertata. Menghormati batas akibat pembatalan berarti menghormati negara hukum itu sendiri.
*) Oleh: Dr. Drs. Mohamad Sinal, S.H., M.H., M.Pd Corporate Legal Consultant, Dewan Pakar DPN Peradi Profesional, mediator, ahli bahasa hukum, founder Pena Hukum Nusantara (PHN), dan dosen Polinema.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi geloranews.co.id
*) rubik opini di geloranews untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.
*) Kirim tulisan anda beserta Curiculum Vitae dan pas foto ke email : mediageloranews@gmail.com. Tulisan yang layak dan berkualitas setelah melalui review oleh tim redaksi akan dipublikasikan maksimal 3 hari sejak opini dikirim.
