Jakarta, GeloraNews – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak serius. Tiga perwira tinggi Polri, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Hingga Kamis (5/11/2026), ketiganya dikabarkan telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri. Selain menghadapi proses hukum, Listyo Sigit juga telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) melalui keputusan Presiden Prabowo Subianto.
Dua perwira tinggi lainnya yang turut menjadi tersangka adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso. Ahrie sebelumnya menjabat Kepala Divisi Hukum Polri, sedangkan Eko menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.
Penetapan ketiga tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.
Menurut penyidik, dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi dan prosedur hukum yang semestinya.
Sasaran penyadapan diduga tidak hanya nomor telepon Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, aktivis LSM, hingga kalangan pengusaha.
Bareskrim juga mendalami dugaan penghapusan data elektronik atau jejak penyadapan pada Oktober 2026.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Perkembangan berikutnya terjadi pada Rabu (4/11/2026). Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Untuk mengisi kekosongan jabatan KSP, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Staf Kepresidenan.
Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa keputusan pemberhentian tersebut telah dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres).
Sementara itu, dari internal kepolisian, Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut tetap diawasi agar berjalan profesional dan proporsional.
Ia juga menegaskan bahwa dugaan pelanggaran yang sedang diperiksa merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri.
Kasus ini menjadi perhatian nasional karena melibatkan sejumlah pejabat tinggi kepolisian dan dugaan penyadapan terhadap komunikasi kepala negara. Publik kini menantikan pengungkapan lebih lanjut mengenai siapa yang memerintahkan, apa motif di balik dugaan penyadapan, serta ke mana hasil penyadapan tersebut didistribusikan.
Hingga berita ini ditulis, penyidikan masih berlangsung. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan para tersangka bersalah. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Redaksi GeloraNews
