Home / Headline News / Polres Situbondo Ringkus Sindikat Curanmor Antar Kabupaten

Polres Situbondo Ringkus Sindikat Curanmor Antar Kabupaten

SITUBONDO — Tim gabungan Resmob Timur dan Tengah Satreskrim Polres Situbondo menangkap tiga pelaku kasus pencurian sepeda motor dan penadahan. Ketiga pelaku ditangkap setelah mencuri dan penadahnya mencoba mengubah identitas kendaraan agar bisa dijual dengan harga lebih tinggi.

Tiga tersangka yang diamankan berinisial S (43) dan B (23), keduanya adalah warga Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember yang bertindak sebagai pelaku pencurian. Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial D (54), warga Desa Peleyan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, bertindak sebagai penadah atau pembeli motor curian.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc. melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus pencurian ini terjadi pada Selasa (7/4/2026) sore. S dan B berkeliling menaiki sepeda motor untuk mencari sasaran. Mereka kemudian menemukan sepeda motor Honda Beat keluaran baru yang diparkir pemiliknya di pinggir jalan area persawahan Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan.

“Pelaku S merusak rumah kunci motor menggunakan kunci T, sedangkan pelaku B bertugas mengawasi keadaan di sekitar lokasi. Setelah berhasil dihidupkan, motor tersebut langsung dibawa kabur,” ungkap AKP Agung.

Sepeda motor hasil curian itu kemudian dijual kepada D di hari yang sama dengan harga Rp 2,8 juta. Dari uang hasil penjualan tersebut, pelaku S mendapat bagian Rp 2 juta dan pelaku B mendapat upah Rp 800 ribu.

Untuk menghilangkan jejak dan menaikkan harga jual, pelaku D kemudian mengecat ulang bodi bagian depan motor tersebut menggunakan cat semprot. Tidak hanya itu, pelaku D juga membawa motor itu ke sebuah bengkel untuk memalsukan identitas kendaraan.

Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor Honda Beat hasil curian yang sudah diubah warnanya, sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, STNK palsu, kunci T, telepon genggam, serta pakaian pelaku.

Saat ini, ketiga tersangka yakni S, B, dan D telah ditahan di Mapolres Situbondo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peran mereka masing-masing.

Menyikapi kejadian ini, pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati saat memarkir kendaraannya. Apabila warga mengetahui adanya informasi terkait tindak kejahatan atau sedang membutuhkan bantuan polisi, jangan ragu untuk segera menghubungi layanan Call Center 110. Layanan ini aktif 24 jam dan sepenuhnya bebas pulsa atau gratis.

Tagged:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *