Home / Tekno / Mulai 1 Juli 2026, Registrasi Kartu SIM Baru Wajib Pakai Face Recognition dan NIK

Mulai 1 Juli 2026, Registrasi Kartu SIM Baru Wajib Pakai Face Recognition dan NIK

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memperketat tata kelola registrasi kartu SIM prabayar. Mulai pekan depan, tepatnya pada 1 Juli 2026, seluruh pelanggan baru diwajibkan menggunakan verifikasi biometrik atau metode pengenalan wajah (face recognition) yang terhubung langsung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kebijakan teranyar ini diterapkan seiring terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler. Aturan baru ini otomatis menggantikan sistem pendaftaran lama yang hanya menggunakan data NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK), yang dinilai masih belum efektif menangkal penyalahgunaan nomor seluler hingga penipuan online.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa langkah tegas ini diambil untuk melindungi masyarakat dari berbagai modus penipuan digital. Selama ini, para pelaku kejahatan kerap memanfaatkan kartu SIM yang tidak tervalidasi secara kuat, lalu dengan mudah membuang dan mengganti nomor setiap kali terdeteksi oleh aparat atau sistem keamanan.

“Kita ingin memutus rantainya dulu. Jadi kejahatan digital itu sebagian besar berasal dari kartu-kartu SIM yang tidak tervalidasi dan biasanya polanya sama. Nomornya terdeteksi, buang, ganti nomor baru. Makanya target utama pada pelaksanaan peraturan ini adalah nomor-nomor baru,” kata Meutya sebagaimana dilansir Antara, Selasa (27/1/2026).

Meskipun target utamanya adalah pelanggan baru, Meutya menjelaskan bahwa operator seluler harus tetap memfasilitasi pelanggan lama (eksisting) yang ingin melakukan registrasi ulang atau pemutakhiran data menggunakan metode biometrik secara sukarela. Bagi pelanggan yang berusia di bawah 17 tahun atau belum memiliki identitas pribadi, proses registrasi dapat diwakilkan melalui data orang tua atau wali.

Siap Diterapkan Secara Nasional

Kepastian pemberlakuan aturan ini per 1 Juli 2026 didasarkan pada hasil evaluasi masa sosialisasi dan uji coba yang telah berjalan selama enam bulan sejak awal tahun. Pemerintah bersama sejumlah operator seluler besar, seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart, telah melakukan uji coba bersama. Hasilnya, ketiga operator tersebut dinyatakan mumpuni untuk melayani pendaftaran nomor HP baru menggunakan teknologi pengenalan wajah.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan bahwa kesiapan infrastruktur di berbagai wilayah sudah dipersiapkan matang selama masa transisi dari Januari hingga Juni 2026.

“Jadi, per 1 Juli 2026 akan diterapkan secara nasional,” ujar Edwin dalam konferensi pers di Garuda Sparks, Jakarta beberapa waktu lalu.

Untuk memudahkan masyarakat, registrasi SIM card pakai data perekaman wajah ini dapat dilakukan melalui dua mekanisme:

  1. Secara Luring (Offline): Datang langsung ke gerai resmi atau outlet operator seluler yang prosesnya akan dipandu langsung oleh petugas.
  2. Secara Daring (Online): Melakukan registrasi mandiri (self-registration) melalui aplikasi atau situs web resmi milik operator seluler.

Pemerintah memang memberikan kelonggaran waktu hingga akhir Juni bagi daerah-daerah terpencil agar operator seluler bisa meratakan keberadaan gerai yang mampu melakukan pemindaian biometrik. “Jadi kalau di kota-kota besar kita harapkan memang Januari ini semua sudah mulai. Tapi di daerah-daerah yang memang cukup jauh, kita memberikan waktu paling lama sampai Juni,” tambah Meutya Hafid.

Empat Poin Utama Aturan Baru dan Jaminan Keamanan Data

Setidaknya terdapat empat poin utama yang diatur dalam Permen Komdigi 7/2026 ini:

  • Pertama: Prosedur verifikasi identitas pelanggan wajib menggunakan NIK dan biometrik pengenalan wajah.
  • Kedua: Kartu perdana baru yang diedarkan ke pasaran harus dalam kondisi tidak aktif.
  • Ketiga: Kepemilikan nomor seluler dibatasi secara wajar, yakni maksimal tiga nomor seluler untuk setiap operator bagi satu identitas pelanggan (sehingga total maksimal hanya boleh memiliki sembilan nomor dari seluruh operator). Kebijakan ini bertujuan menekan praktik penyalahgunaan SIM card dalam jumlah besar.
  • Keempat: Perlindungan data pelanggan dijamin lewat standar keamanan informasi dan mekanisme pencegahan penipuan yang ketat.

Terkait isu perlindungan data pribadi yang menjadi perhatian utama masyarakat, Komdigi menegaskan bahwa data biometrik wajah pelanggan tidak akan disimpan di dalam database operator seluler. Operator hanya berfungsi melakukan proses validasi (passthrough). Sementara itu, seluruh data biometrik dan informasi kependudukan tetap tersimpan aman di basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri.

“Kami sebagai pemerintah meregulasi, pelaksanaannya kami titipkan kepada para operator seluler dengan kepatuhan yang tinggi terhadap aturan-aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah,” ucap Meutya.

Fitur Lintas Operator untuk Keamanan Pelanggan

Sebagai langkah transparansi dan keamanan tambahan, pemerintah juga meminta pihak operator untuk membuka akses pengecekan data bagi pelanggan yang telah melakukan registrasi biometrik.

Lewat fitur ini, masyarakat bisa memantau dan mengetahui apakah NIK miliknya disalahgunakan oleh orang lain untuk mendaftarkan nomor lain, baik di operator yang sama maupun di operator pesaing.

“Jadi pelanggan Telkomsel nanti juga bisa melihat nomornya dipakai nggak di XL ataupun Indosat. Jadi dengan itu kita juga merasa aman,” pungkas Edwin Hidayat Abdullah.

Langkah pengawasan ini dinilai krusial oleh para pengamat digital. Mengingat persaingan industri telekomunikasi yang ketat, kepatuhan operator dalam menerapkan sistem penyaringan ini akan menjadi kunci utama keberhasilan memutus rantai kejahatan siber di Indonesia

Tagged:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *