GELORANEWS, JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan setelah sejumlah perwira tinggi Polri ditetapkan sebagai tersangka. Perkembangan hingga Jumat (6/11/2026), empat perwira tinggi, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terseret dalam perkara tersebut.
Tiga tersangka pertama yang diumumkan Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2026) adalah Listyo Sigit, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Selanjutnya, Irjen Slamet Uliandi ditetapkan sebagai tersangka keempat pada Kamis (5/11/2026).
Bareskrim menduga perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas penyadapan tanpa prosedur hukum terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh lainnya. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data elektronik hasil penyadapan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara.
Di sisi pemerintahan, Presiden Prabowo telah memberhentikan Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) pada Rabu (4/11/2026). Keputusan tersebut diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto membentuk tim khusus untuk mendalami kasus tersebut. Kabareskrim Komjen Asep Safrudin ditunjuk memimpin penanganan perkara.
Kapolri menegaskan proses hukum harus berjalan secara profesional dan tidak dipengaruhi kepentingan kelompok maupun konflik internal kepolisian.
Penyidik masih mendalami dugaan alur perintah, mekanisme penyadapan, serta keterlibatan pihak lain. Para tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan harus dihormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
