Jakarta – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menunjukkan ijazah pendidikan mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), hingga ijazah sarjana (S1) dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Kehadiran Jokowi dalam persidangan tersebut menjadi perhatian publik karena selama ini polemik mengenai keaslian ijazahnya terus bergulir dan menjadi perdebatan di ruang publik maupun media sosial.
Dalam persidangan, Jokowi hadir sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa.
Di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum, serta pihak terdakwa, Jokowi memperlihatkan empat dokumen ijazah pendidikan yang dimilikinya. Dokumen tersebut meliputi ijazah SD, SMP, SMA, dan S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Menurut Jokowi, seluruh dokumen tersebut telah diperlihatkan kepada pihak-pihak yang hadir dalam persidangan.
“Semua bukti-bukti sudah kita tunjukkan, kemudian juga utamanya empat ijazah, ijazah SD, ijazah SMP, ijazah SMA, dan ijazah S-1 saya. Semuanya sudah saya tunjukkan kepada majelis hakim, kepada pihak terdakwa, dan dari jaksa penuntut umum,” kata Jokowi seusai persidangan, seperti diberitakan ANTARA, Jumat (6/11/2026). ANTARA News
Jokowi juga menjelaskan alasan dirinya tidak langsung menunjukkan ijazah sejak awal polemik muncul. Menurutnya, memperlihatkan dokumen dalam forum biasa belum tentu menyelesaikan persoalan yang sudah berkembang.
“Saya tidak yakin kalau saya menunjukkan di dalam forum biasa ijazah saya itu kemudian persoalan selesai. Saya ingin persoalan ini diselesaikan lewat ruang sidang yang terhormat ini, Yang Mulia,” ujar Jokowi saat menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa dalam persidangan. detiknews
Usai menjalani persidangan, Jokowi meminta majelis hakim memberikan keadilan dan menyelesaikan perkara tersebut melalui proses hukum.
Dia juga mengaku tersinggung dan marah karena tudingan yang berkembang turut menyentuh kehormatan kedua orang tuanya.
Jokowi berharap perkara tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah melontarkan tuduhan tanpa dasar yang jelas.
“Jangan mudah menuduh orang, jangan mudah membuat fitnah sehingga mencemarkan nama baik seseorang. Ini untuk pembelajaran kita semuanya,” tegasnya. ANTARA News
Persidangan berlangsung cukup panjang, mulai sekitar pukul 09.00 WIB hingga 22.30 WIB. Dalam perkara ini, Roy Suryo dan Dokter Tifa menjadi terdakwa dalam kasus yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Jokowi.
Jaksa mendakwa Roy Suryo dengan sejumlah ketentuan pidana terkait dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi informasi elektronik. Namun, seluruh dakwaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan dan belum merupakan putusan bersalah yang berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, kehadiran Jokowi dan penunjukan empat ijazah tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam proses pembuktian di pengadilan. Penilaian terhadap alat bukti dan kesimpulan hukum tetap menjadi kewenangan majelis hakim.
Jalannya perkara ini pun masih menjadi perhatian masyarakat, mengingat polemik ijazah Jokowi telah berlangsung selama beberapa tahun dan berkembang menjadi persoalan hukum.
