Home / Headline News / Gasak Belasan iPhone Demi Judi Online, Pembobol Toko Ponsel Viral di Malang Diringkus Polisi

Gasak Belasan iPhone Demi Judi Online, Pembobol Toko Ponsel Viral di Malang Diringkus Polisi

MALANG — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota berhasil meringkus pelaku spesialis pencurian toko ponsel yang sempat viral di media sosial. Tersangka berinisial FM (30), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, ditangkap setelah terbukti menggasak belasan unit iPhone di sebuah toko ponsel, kawasan Jalan Nusakambangan, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Aksi pembobolan yang dilakukan oleh FM sempat memicu perhatian luas dari warganet lantaran rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan gerak-gerik pelaku saat mengeksekusi barang jarahan tersebar secara masif di jejaring sosial.

Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Didik Arifiyanto, mengungkapkan bahwa tersangka melakukan aksinya seorang diri pada tengah malam saat kondisi toko sudah dalam keadaan tertutup dan sepi. Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di tempat persembunyiannya.

“Pelaku sebelum melakukan perbuatannya, terlebih dahulu mengamati jam buka dan tutup toko tempat penjualan HP tersebut. Setelah memastikan toko tutup dan aman, pelaku baru melancarkan aksinya,” ujar AKP Didik Arifiyanto dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Selasa (30/6/2026).

Kronologi Kejadian dan Modus Pelaku

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (24/5/2026) dini hari sekitar pukul 00.16 WIB. FM yang saat itu mengenakan helm dan membawa tas ransel merangsek masuk ke dalam toko dengan cara mencongkel pintu bagian belakang yang berbahan aluminium.

Setelah berhasil menyelinap masuk, pelaku langsung menuju ke area etalase utama. Ia memecahkan kaca etalase secara paksa dan mengambil 14 unit gawai pintar merk iPhone dari berbagai seri, mulai dari seri iPhone 11 hingga seri tertinggi iPhone 16 Pro Max.

Barang-barang hasil curian tersebut kemudian tidak dijual secara sekaligus oleh pelaku, melainkan dipasarkan secara eceran satu per satu melalui platform pasar daring (marketplace) dengan menyasar para pembeli di luar daerah, salah satunya di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur.

Motif Terlilit Utang dan Judi Online

Di hadapan penyidik, tersangka FM mengakui seluruh perbuatannya. Polisi menyebutkan bahwa motif utama di balik aksi nekat residivis kasus pencurian dengan pemberatan ini murni didorong oleh faktor tekanan ekonomi akibat kecanduan judi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui nekat melakukan perbuatannya karena sangat membutuhkan uang untuk bermain judi online (judol) serta untuk membayar utang-utangnya,” tegas AKP Didik.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit iPhone sisa curian yang belum sempat terjual, helm yang digunakan saat beraksi, serta tas ransel untuk mengangkut gawai hasil jarahan.

Atas perbuatannya, tersangka FM kini harus mendekam di sel tahanan Mako Polresta Malang Kota. Ia dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 7 tahun.

Tagged:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *