MALANG — Upaya membawa kabur sepeda motor milik seorang petani di wilayah Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, berakhir dengan penangkapan seorang pria asal Surabaya. Terduga pelaku berinisial RP (31), warga Kenjeran, Surabaya, diamankan polisi setelah ditemukan sedang menuntun sepeda motor yang diduga milik korban. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan persawahan Bululawang. Sepeda motor Honda Vario 150 dengan nomor polisi N 2462 EBU diketahui milik KJ (68), seorang petani setempat.
Saat kejadian, korban sedang melakukan pekerjaan membuat saluran irigasi di area persawahan. Sepeda motor miliknya diparkir di sekitar lokasi pekerjaan. Ketika korban hendak kembali ke tempat kendaraannya, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi. Korban kemudian meminta bantuan warga untuk melakukan pencarian di sekitar area persawahan. Penyisiran akhirnya mengarah hingga sekitar tiga kilometer dari lokasi awal. Di kawasan tersebut, petugas bersama warga menemukan seorang pria yang tengah menuntun sepeda motor.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan pria tersebut. Dari pemeriksaan awal, ditemukan kerusakan pada bagian rumah kunci kontak sepeda motor. Pria yang diamankan tersebut diketahui berinisial RP. Polisi selanjutnya membawa terduga pelaku beserta sepeda motor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi tersebut diduga dilakukan oleh lebih dari satu orang. RP disebut berperan mengawasi situasi, sedangkan seorang rekannya diduga bertugas merusak bagian rumah kunci kendaraan menggunakan alat yang telah dipersiapkan.
Setelah rumah kunci mengalami kerusakan, sepeda motor kemudian dibawa menjauh dari lokasi. Namun, kendaraan tersebut tidak dapat dinyalakan sehingga terduga pelaku memilih menuntunnya. Polisi kemudian mengamankan RP dan menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Honda Vario 150, dua buah obeng, serta satu buah kunci busi.
Sementara itu, seorang pria yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut berhasil melarikan diri. Polisi telah menetapkannya sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih melakukan pencarian. Atas perkara tersebut, RP diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut, termasuk memburu satu terduga pelaku lainnya yang saat ini berstatus DPO.
