Malang – Seorang pria berinisial TJB (23), warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, diamankan polisi setelah diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap perempuan yang sebelumnya memiliki hubungan asmara dengannya.
Kasus tersebut bermula ketika pelaku meminta korban berinisial MM (21) untuk mengganti kerugian terkait persoalan mobil milik pelaku yang ditarik pihak leasing. Dalam prosesnya, korban diduga mendapat ancaman bahwa video pribadinya akan disebarkan ke media sosial apabila tidak memenuhi permintaan tersebut.
Ancaman tersebut membuat korban merasa takut. Pelaku juga diduga menggunakan airsoft gun untuk mengintimidasi korban. Kondisi itu membuat korban akhirnya menyerahkan sejumlah barang berharga.
Korban menyerahkan satu unit sepeda motor Honda PCX beserta dokumen kendaraan dan sebuah cincin perhiasan. Namun, pelaku kembali meminta uang dengan alasan barang yang telah diberikan belum mencukupi nilai kerugian yang dituntut.
Merasa tertekan, korban kemudian memblokir nomor pelaku dan menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Kasus itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Karangploso.
Polisi kemudian mengamankan TJB di rumah kontrakannya di Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, pada Rabu (19/8/2026). Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.
Dari lokasi, polisi turut mengamankan sepeda motor Honda PCX, dua unit telepon seluler, serta satu pucuk airsoft gun yang diduga digunakan untuk mengintimidasi korban.
Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan penyidik masih mendalami rangkaian kejadian dan barang bukti yang telah diamankan.
Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami kerugian materiil sekitar Rp36,5 juta. TJB kini diproses terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman.
