geloranews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah seorang pemeriksa pajak di Malang, Jawa Timur, pada Selasa (11/8/2026) dan Rabu (12/8/2026). Penggeledahan tersebut dilakukan tim penyidik sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), khususnya pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Dalam penggeledahan di Malang, tim penyidik berhasil menyita aset bernilai besar berupa logam mulia emas seberat 1,3 kilogram serta uang tunai Rp 100 juta dari kediaman pemeriksa pajak tersebut. Selain aset fisik, penyidik KPK turut mengamankan sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik yang diduga kuat berkaitan langsung dengan konstruksi perkara restitusi PPN.

“Penyidik mengamankan barang bukti di rumah pemeriksa pajak di Malang, dalam bentuk logam mulia emas seberat 1,3 kg dan uang tunai senilai Rp 100 juta. Selain itu, diamankan dan disita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Hingga saat ini, lembaga antirasuah masih menganalisis serta menelaah seluruh barang bukti dan dokumen yang diamankan guna menelusuri keterkaitannya dengan alur perkara korupsi restitusi PPN. KPK juga belum membeberkan secara rinci identitas pasti serta asal-usul kepemilikan emas dan uang ratusan juta rupiah yang ditemukan di rumah ASN pemeriksa pajak tersebut. Rangkaian tindakan penggeledahan ini dipastikan bakal terus dikembangkan untuk membongkar keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal pajak ini.
