GELORANEWS, MALANG — Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melakukan tukar guling lahan milik Universitas Negeri Malang (UM) yang digunakan sejumlah sekolah menuai sorotan. Wacana tersebut dinilai perlu segera diperjelas agar tidak berhenti sebagai rencana di tengah kebutuhan pengembangan kampus dan kepastian masa depan pendidikan siswa.
Persoalan ini mencuat setelah Rektor UM, Prof. Hariyono, menyatakan bahwa pihaknya belum pernah membahas mekanisme tukar guling secara formal. Padahal, Pemkot Malang telah mengemukakan opsi pertukaran aset sebagai salah satu jalan keluar untuk menyelesaikan persoalan penggunaan lahan tersebut.
“Secara formal kami belum pernah membahas tukar guling itu, tapi awal tahun yang lalu, Pak Wali, Pak Wawali, dan Pak Sekda sempat datang ke kami untuk mencari solusi bersama,” ujar Hariyono, Rabu (14/10/2026).
Pernyataan tersebut menjadi catatan penting bagi Pemkot Malang. Jika pembahasan formal belum dilakukan, pemerintah perlu menjelaskan sejauh mana kesiapan skema yang ditawarkan, termasuk status lahan pengganti, mekanisme pertukaran aset, dan tahapan penyelesaian yang telah disepakati bersama.
Jangan sampai wacana tukar guling terlanjur dipersepsikan sebagai solusi yang siap dijalankan, sementara aspek teknis dan persetujuan pihak-pihak terkait masih harus dibicarakan.
Tiga sekolah yang menjadi perhatian dalam rencana tersebut adalah SDN Sumbersari 3, SDN Percobaan 1 Malang, dan SMPN 4 Malang. Ketiganya menggunakan lahan milik UM, dengan batas akhir penggunaan lahan yang dijadwalkan pada April 2027.
Di sisi lain, UM membutuhkan lahan tersebut untuk pengembangan fasilitas pendidikan, termasuk rencana pembangunan Fakultas Hukum, Fakultas Sains dan Teknologi (Saintek), serta Fakultas Pariwisata dan Industri Kreatif.
Hariyono menyatakan bahwa pengembangan fasilitas pembelajaran menjadi kebutuhan kampus. UM, menurut dia, selama ini masih menunda pengembangan karena lahan tersebut masih digunakan oleh sekolah.
“Kami terus berkoordinasi karena ada kebutuhan kita untuk membangun fasilitas pembelajaran, dan kami masih menunda hingga sekarang,” kata Hariyono.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa persoalan lahan tidak bisa terus dibiarkan tanpa kepastian. UM membutuhkan kejelasan untuk mengembangkan fasilitas akademik, sedangkan Pemkot Malang berkewajiban memastikan kebijakan yang diambil tidak mengorbankan kepentingan siswa dan keberlangsungan kegiatan belajar mengajar.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, sebelumnya menyampaikan bahwa skema tukar guling masih memerlukan koordinasi lebih lanjut. Salah satu pertimbangan yang disorot ialah sistem zonasi, yang dapat berdampak pada akses siswa apabila sekolah dipindahkan ke lokasi lebih jauh.
“Selama ini sekolah menggunakan sistem zonasi, di mana siswa tinggal di sekitar sekolah. Jika sekolah direlokasi, maka mau tidak mau siswa mengeluarkan dana tambahan,” ujar Wahyu, Senin (12/10/2026).
Kekhawatiran tersebut patut menjadi perhatian serius. Relokasi sekolah bukan sekadar persoalan memindahkan bangunan dari satu tempat ke tempat lain. Pemerintah juga harus menghitung dampaknya terhadap jarak tempuh siswa, biaya transportasi keluarga, akses pendidikan, serta kesiapan sarana dan prasarana di lokasi baru.
Namun, pertimbangan tersebut seharusnya tidak menjadi alasan untuk menunda keputusan tanpa batas waktu. Dengan tenggat penggunaan lahan yang semakin dekat, Pemkot Malang perlu menyampaikan peta jalan penyelesaian yang terukur dan dapat dipantau publik.
Pemerintah juga perlu menjelaskan apakah lahan pengganti benar-benar tersedia, bagaimana penilaian aset akan dilakukan, serta prosedur hukum dan administrasi apa yang harus dipenuhi sebelum pertukaran aset dapat dilaksanakan.
Keterbukaan informasi penting agar masyarakat tidak hanya menerima pernyataan bahwa koordinasi masih berlangsung, tetapi juga memperoleh gambaran mengenai langkah konkret yang sedang dikerjakan.
Di sisi lain, penyelesaian persoalan ini tidak seharusnya menempatkan UM dan sekolah sebagai pihak yang saling berhadapan. Hak UM untuk mengelola aset dan mengembangkan institusi pendidikan perlu dihormati. Pada saat yang sama, kepentingan siswa juga harus dilindungi melalui keputusan yang matang dan tidak mendadak.
Pemkot Malang perlu mengambil peran lebih aktif dalam mempertemukan kepentingan tersebut. Jika tukar guling dinilai layak, pemerintah harus menyiapkan dasar hukum, kajian aset, jadwal pelaksanaan, dan kesepakatan tertulis yang jelas. Jika opsi itu tidak memungkinkan, alternatif lain harus disiapkan sejak dini.
Publik kini membutuhkan kepastian, bukan sekadar wacana. Pemerintah harus memastikan bahwa penyelesaian persoalan lahan UM berjalan transparan, terukur, dan mengutamakan kepentingan pendidikan.
Jangan sampai keterlambatan mengambil keputusan justru membuat siswa, orang tua, tenaga pendidik, dan pihak kampus menanggung dampak dari persoalan yang semestinya dapat diselesaikan melalui koordinasi dan perencanaan yang serius.
