MALANG – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengambil alih pengelolaan rumah susun (rusun) di Jalan Muharto, Kecamatan Klojen, perlu diikuti kejelasan mekanisme dan arah kebijakan. Pasalnya, bangunan tersebut selama ini dikelola secara mandiri oleh warga setempat.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat tengah mengkaji rencana pengambilalihan pengelolaan rusun tersebut. Langkah ini berpotensi memperluas peran Pemkot Malang dalam pengelolaan aset, tetapi juga menyisakan sejumlah hal yang perlu diperjelas, terutama terkait kewenangan dan keberlanjutan pengelolaan yang selama ini berjalan.
Dari sisi kepemilikan, rusun tersebut dibangun pemerintah pusat dan tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN). Sementara itu, lahan tempat bangunan berdiri merupakan milik Pemkot Malang. Perbedaan status tersebut membuat koordinasi dan kejelasan administrasi menjadi penting sebelum kebijakan pengambilalihan diterapkan.
Namun, persoalan ini tidak semestinya berhenti pada penataan status aset. Pemkot Malang juga perlu menjelaskan bagaimana pengelolaan rusun akan dijalankan setelah pengambilalihan, termasuk pembagian kewenangan dan mekanisme pengawasannya.
Keterlibatan warga yang selama ini mengelola rusun juga tidak bisa diabaikan. Perubahan pengelolaan perlu disertai komunikasi terbuka agar masyarakat mengetahui arah kebijakan dan dampaknya terhadap keberlangsungan layanan rusun.
Tanpa kejelasan tersebut, rencana pengambilalihan berpotensi memunculkan ketidakpastian dalam pengelolaan aset maupun bagi warga yang berkaitan langsung dengan keberadaan rusun.
Penataan aset daerah memang penting untuk memastikan pemanfaatan kekayaan pemerintah berjalan tertib dan akuntabel. Namun, keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari bertambahnya aset yang dikelola pemerintah, melainkan juga dari sejauh mana aset tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat.
Karena itu, Pemkot Malang perlu memastikan rencana pengambilalihan Rusun Muharto memiliki arah pengelolaan yang jelas, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik. Jangan sampai penataan aset hanya menjadi urusan administrasi, sementara aspek pelayanan dan kepentingan warga justru luput dari perhatian.
