Geloranews, Kabupaten Malang – Aparat Kepolisian Resor Malang menangkap dua orang perempuan berinisial S (43) dan SH (41), warga Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Keduanya diamankan usai diduga membelanjakan uang palsu pecahan Rp100 ribu di sebuah warung kelontong di Jalan Dhoho, RT 02 RW 02, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Aksi dugaan pengedaran uang palsu tersebut terungkap setelah pemilik toko menaruh kecurigaan atas transaksi yang dilakukan kedua pelaku pada Kamis (8/10/2026) sore sekitar pukul 14.30 WIB. Berdasarkan keterangan warga dan pemilik toko, ini merupakan kali kedua kedua perempuan tersebut mendatangi toko yang sama menggunakan uang yang diduga tidak asli.
Kejadian pertama berlangsung pada Sabtu (26/9/2026) sekira pukul 10.00 WIB. Saat itu, kedua terduga pelaku membeli mi instan dan membayar dengan uang lembaran Rp100 ribu. Pemilik toko yang menyadari perbedaan tekstur uang kertas tersebut kemudian meminta bantuan kerabat untuk memeriksa keasliannya hingga dipastikan sebagai uang palsu.
Nekat mengulangi perbuatannya, pada Kamis (8/10/2026) sore kedua perempuan itu kembali berbelanja kerupuk dan membayar menggunakan uang pecahan Rp100 ribu. Pemilik toko yang langsung mengenali ciri-ciri kedua pelaku dan uang yang digunakan segera meminta bantuan warga setempat untuk mengamankan keduanya.
Petugas dari Polsek Dampit dan Satreskrim Polres Malang yang menerima laporan warga segera mendatangi lokasi untuk membawa kedua terduga pelaku beserta barang bukti guna menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Kasihumas Polres Malang, AKP M. Budiono, membenarkan penangkapan kedua perempuan tersebut serta penanganan perkara yang kini sedang bergulir.
“Pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan pemilik toko kelontong yang menerima uang dengan tekstur berbeda dari uang asli. Kasus ini terungkap setelah kedua terduga pelaku kembali berbelanja di lokasi yang sama,” kata AKP M. Budiono saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2026).
AKP M. Budiono menambahkan bahwa jajaran kepolisian menyita sejumlah uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu serta barang bukti lainnya dari tangan pelaku untuk proses penyidikan.
“Seluruh barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Dampit untuk kepentingan penyidikan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat menerima uang tunai. Jika ragu, jangan edarkan kembali dan segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” ujar AKP M. Budiono.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan Pasal 375 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait dugaan mengedarkan dan/atau membelanjakan mata uang yang diketahui palsu.
