JAKARTA, GELORANEWS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penetapan tersebut dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (13/10/2026) dan memeriksa sejumlah pihak secara intensif.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan kebencanaan. KPK menduga terdapat pengondisian dalam proses pengadaan yang melibatkan pihak swasta.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan lima tersangka setelah melakukan gelar perkara. Salah satu tersangka diketahui merupakan Bima Setiawan, tenaga ahli sekaligus adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
Selain Bima, empat tersangka lainnya adalah Gabriel Purwaka Sigit, pejabat BNPB yang berkaitan dengan pengelolaan bantuan dan dana kedaruratan sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK); Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB; serta dua pihak swasta, yakni Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.
“Ya, terinformasi seperti itu,” ujar Setyo Budiyanto kepada wartawan di Prambanan, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (14/10/2026), saat dikonfirmasi mengenai penetapan Bima Setiawan sebagai tersangka.
Setyo menjelaskan bahwa penanganan perkara berfokus pada dugaan penyalahgunaan dana siap pakai, termasuk proses penunjukan penyedia barang dan jasa serta aliran pembayaran kepada perusahaan swasta.
Dari hasil penyelidikan awal, KPK menduga terdapat pengondisian dalam penyaluran dan pemanfaatan anggaran yang sebagian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum tertentu. Namun, rincian konstruksi perkara, nilai keseluruhan dugaan kerugian negara, serta lokasi kegiatan kebencanaan yang berkaitan dengan perkara tersebut masih didalami penyidik.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 14 orang untuk dimintai keterangan. Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Kelimanya kemudian ditahan di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (14/10/2026).
KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia emas. Penyidik masih mendalami dugaan aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.
Sementara itu, BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Juru Bicara BNPB Berton Panjaitan menegaskan bahwa lembaganya menghormati prosedur hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Berton kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).
BNPB juga menyatakan siap bersikap kooperatif dengan memberikan data dan akses informasi yang diperlukan penyidik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga Kamis (15/10/2026), penyidikan perkara masih berlangsung. KPK perlu mengungkap secara terang proses pengadaan, penggunaan dana kebencanaan, serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang sah.
Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan bukan putusan bersalah. Para tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi GeloraNews
