Masalah tumpukan sampah di sejumlah sempadan sungai Kota Malang kembali menyoroti efektivitas kebijakan pengelolaan sampah Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Munculnya titik pembuangan sampah ilegal bukan sekadar persoalan perilaku masyarakat, tetapi juga menjadi alasan untuk mengevaluasi ketersediaan tempat pembuangan sementara (TPS), perencanaan anggaran, serta konsistensi pengawasan lingkungan.Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, menilai penanganan TPS ilegal tidak cukup dilakukan dengan menertibkan pelaku. Pemerintah juga perlu menambah fasilitas resmi, menelusuri sumber sampah, dan menyiapkan langkah pencegahan agar lokasi yang telah dibersihkan tidak kembali menjadi tempat pembuangan liar. Aktivis sekaligus Ketua Bidang Anti Korupsi GERRINDO Kota Malang, Farel, menilai persoalan tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi serius bagi Pemkot Malang. Menurutnya, pemerintah tidak bisa terus mengandalkan penertiban apabila persoalan mendasar terkait akses fasilitas, perencanaan, dan pengawasan belum ditangani secara menyeluruh.“Jangan hanya masyarakat yang terus disalahkan ketika sampah menumpuk. Pemerintah juga harus berani mengevaluasi kebijakannya sendiri. Kalau titik pembuangan ilegal terus bermunculan, berarti ada persoalan yang harus ditelusuri, mulai dari ketersediaan TPS, sistem pengangkutan, sampai pengawasan di lapangan,”Keberadaan TPS ilegal di sempadan sungai memperlihatkan bahwa penanganan sampah membutuhkan kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada pembersihan setelah masalah terjadi. Tanpa sistem pengelolaan yang memadai, penutupan satu titik pembuangan berpotensi tidak menyelesaikan persoalan apabila kebiasaan membuang sampah dan keterbatasan fasilitas belum ditangani.Farel menilai Pemkot Malang perlu menjelaskan secara terbuka bagaimana pemerintah memetakan kebutuhan TPS, menentukan lokasi prioritas, dan memastikan layanan pengangkutan sampah menjangkau masyarakat. Evaluasi tersebut penting agar kebijakan yang diambil tidak berhenti pada tindakan sesaat.Sorotan terhadap pengelolaan sampah juga berkaitan dengan besarnya beban yang harus ditangani pemerintah. Data yang dipublikasikan Pemkot Malang pada Mei 2026 menyebutkan timbulan sampah di Kota Malang mencapai sekitar 800 ton per hari. Dari jumlah tersebut, sekitar 475 ton per hari masih dibuang ke TPA Supit Urang. Angka tersebut memperlihatkan pentingnya pembenahan sistem dari hulu hingga hilir. Pemerintah tidak cukup hanya mengandalkan pengangkutan menuju tempat pemrosesan akhir, tetapi juga perlu memperkuat pemilahan, pengolahan, dan penyediaan fasilitas penampungan sementara.“Kalau persoalan sampah hanya ditangani setelah menumpuk, pemerintah akan terus bekerja dalam pola yang sama: sampah muncul, petugas membersihkan, lalu masalah kembali terjadi. Yang dibutuhkan adalah perencanaan yang bisa diukur, bukan sekadar respons setelah ada keluhan,”Persoalan berikutnya adalah bagaimana anggaran pengelolaan sampah dirancang agar benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan. Perencanaan anggaran seharusnya disertai pemetaan titik rawan pembuangan ilegal, kebutuhan fasilitas, jadwal pengangkutan, serta indikator keberhasilan yang dapat dievaluasi.Arief Wahyudi sebelumnya juga mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyusun peta jalan penanganan sampah yang memuat target, tahapan kerja, dan kebutuhan anggaran untuk pembahasan APBD 2027. Ia turut menilai kerja sama dengan perusahaan melalui program tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) dapat dimanfaatkan untuk membantu penyediaan fasilitas. Menurut Farel, keterlibatan pihak swasta dapat menjadi alternatif pendanaan, tetapi tidak boleh dijadikan alasan bagi pemerintah untuk mengabaikan tanggung jawab perencanaan dan pemeliharaan fasilitas publik.“Bantuan CSR bisa dimanfaatkan, tetapi pemerintah tetap harus memastikan siapa yang mengelola fasilitas tersebut, bagaimana biaya perawatannya, dan apakah lokasinya sesuai dengan kebutuhan warga. Jangan sampai fasilitas dibangun, tetapi tidak berfungsi optimal karena pengelolaannya tidak dipikirkan sejak awal,” ujar Farel.Selain penyediaan fasilitas, pengawasan terhadap pembuangan sampah ilegal juga perlu diperkuat. DLH Kota Malang sebelumnya menyatakan telah menutup dan membersihkan sejumlah titik pembuangan ilegal, termasuk di wilayah Mojolangu dan Wonokoyo. Langkah tersebut disertai pemasangan larangan membuang sampah untuk mencegah lokasi kembali digunakan. Namun, efektivitas penanganan tidak cukup diukur dari jumlah titik yang dibersihkan atau ditutup. Pemerintah perlu memastikan apakah lokasi tersebut benar-benar tidak lagi digunakan, apakah sumber sampah telah diidentifikasi, dan apakah masyarakat di sekitarnya memperoleh alternatif layanan pembuangan yang memadai.Farel mendorong Pemkot Malang melakukan evaluasi berkala dengan hasil yang dapat diketahui masyarakat. Pemerintah juga perlu memperjelas pembagian tanggung jawab antarinstansi agar penanganan sampah tidak terhambat persoalan koordinasi.Polemik TPS ilegal semestinya menjadi momentum bagi Pemkot Malang untuk menguji kembali efektivitas kebijakan persampahan, mulai dari perencanaan anggaran hingga pengawasan lingkungan. Kritik ini bukan semata-mata tuntutan agar pemerintah menambah fasilitas, melainkan dorongan supaya setiap kebijakan memiliki target yang jelas dan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.Pada akhirnya, keberhasilan pengelolaan sampah tidak cukup dinilai dari seberapa cepat tumpukan sampah diangkut. Ukuran yang lebih penting adalah kemampuan pemerintah mencegah kemunculan titik pembuangan ilegal, memastikan fasilitas berfungsi, serta menjaga agar persoalan yang sama tidak terus berulang.
